SUARA CIREBON – Pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah pada momen Idul fitri tahun 2023 M atau 1444 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon, mencatat penghimpunan zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan.
Ketua Baznas Kota Cirebon H Hamdan MPd menjelaskan, pengumpulan zakat fitrah Idul Fitri kemarin mencapai Rp4.481.495.572. Berikut di dalamnya zakat maal, sodakoh, dan infak.
Jumlah ini, mengalami kenaikan sebesar 4,2 persen jika dibandingkan dengan pengumpulan zakat fitrah Idul fitri tahun lalu.
Jumlah tersebut, merupakan zakat fitrah yang ditunaikan dari setiap jiwa melalui unit pengumpul zakat (UPZ) instansi pemerintah maupun swasta, dewan kemakmuran masjid (DKM).
“Alhamdulillah, selain zakat fitrah yang rutin kita himpun, di Idul fitri tahun ini juga mulai ada muzaki dari kalangan entitas perusahaan yang menyalurkan zakatnya lewat Baznas,” ujar Hamdan, Senin, 8 Mei 2023.
Dana zakat, infak dan sodakoh yang telah terkumpul tersebut, langsung disalurkan kepada delapan asnaf penerima zakat atau Mustahiq. Terutama untuk zakat fitrah, sudah terdistribusikan paling lambat pada malam hari raya Idul fitri, ke tangan para mustahiq.
“Untuk penyalurannya. Hari itu nerima, hari itu juga didistribusikan. Karena sudah ada yang menunaikan zakat fitrah sejak awal-awal ramadhan. Sehingga, sebelum Idul fitri sudah didistribusikan kepada mustahiq,” paparnya.
Sehingga, agar tidak menumpuk beban pendistribusiannya di malam Idul fitri, maka zakat fitrah sudah terdistribusikan kepada mustahik.
Baik itu yang menunaikan zakat fitrah langsung ke Baznas, maupun yang dikelola oleh UPZ instansi maupun lingkungan, serta DKM-DKM, dan hasil pengumpulan serta pendistribusian dilaporkan kepada Baznas.
Terkait besaran zakat fitrah Idul fitri tahun ini, disepakati sebesar 2,8 kilogram beras kualitas super premium, atau yang jika dikonversikan nilainya sebesar Rp42 ribu per jiwa.
Perumusan besaran zakat fitrah Rp42 ribu itu, merupakan kesepakatan saat Baznas menggelar rapat dengan MUI, Pemkot Cirebon melalui Aspemkesra, Kabag Kesra, DKUKMPP, serta Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon.
Waktu itu, dari MUI memberikan solusi pandangan dari berbagai madzhab, ditentukan besarannya 2,8 kilogram. Memperhatikan juga faktor inflasi kenaikan harga ketika memasuki bulan ramadhan, serta memperhatikan beras yang kualitasnya paling baik atau premium, serta referensi harganya hasil survei DKUKMPP di angka Rp13,5-14 ribu per kilogram.***