SUARA CIREBON – Polres Majalengka berhasil menangkap 4 pelaku penipuan agen travel umroh bodong.
Para pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan pada puluhan calon jamaah umroh asal Kabupaten Majalengka.
Tak hanya menggondol uang milik puluan korban, pelaku juga sempat menelantarkan 36 calon jamaah umroh di Jakarta pada Januari 2023 lalu.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menjelaskan, saat itu para korban dibawa ke salah satu hotel di wilayah Tangerang.
Namun setelah menunggu beberapa hari, puluhan jamaah umroh asal Kabupaten Majalengka ini bukanya diberangkatkan ke Tanah Suci malah ditelantarkan di hotel tersebut.
Akhirnya, para koran pun berinisiatif pulang lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Majalengka.
“Korban sebanyak 36 orang. Korban sempat dibawa ke hotel di wilayah Kota Tangerang. Sampai saat di sana kegiatan tersebut tidak ada, pelaku juga menghilang. Akhirnya mereka pulang dan melaporkan kepada kami,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Selasa, 16 Mei 2023.
Diungkapkan Indra, atas peristiwa tersebut para korban mengalami kerugian meteril. Masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.
“Masing-masing korban mengalami kerugian Rp27 juta, dengan dijanjikan program umrah durasi 12 hari. Total kerugiannya kurang lebih Rp941 juta,” ungkapnya.
Dari laporan tersebut, lanjut Indra, pihaknya langsung menyelidiki penipuan umroh tersebut. Hasilnya, empat pelaku agen travel umrah bodong itu berhasil ditangkap.
Empat pelaku penipuan pelaku agen travel umrah bodong yang diamankan yakni berinisial ES, F, KS, dan HB.
Mereka kini sudah ditetapkan tersangka dan di tahan tahanan Polres Majalengka.
Kapolres menerangkan,dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku dari agen travel umrah PT IAW. Mereka menawarkan pelayanan umroh dengan cara dor to dor.
“Pelaku ES dan F mendatangi saudara SN (korban), mengaku rekanan direktur haji umrah, sebagaimana provider visa dari Travel PT IAW. Menawarkan (berangkat umroh) dengan Rp27 juta dan program 12 hari,” terangnya.
Ternyata, Kapolres Indra menambahkan, pelaku bukan pegawai PT IAW, melainkan mencatut perusahaan tersebut untuk meyakinkan para korbanya.
“Perusahaannya ada. Tersangka ini mengaku bahwa dia provider dari PT tersebut, hanya mengaku. Padahal tidak, pelaku bukan karyawan PT IAW,” tergasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umroh, 41 koper berisi perlengkapan umroh , satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berbeda, ES dan G dijerat pasal 124 jo pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
Sedangkan KS dan HB dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.***