SUARA CIREBON – Sejumlah kuwu yang tercatat masih aktif menjabat dikabarkan telah ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU Kabupaten Cirebon, tanpa mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Padahal, surat pengunduran diri merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh bacaleg yang berlatar belakang kuwu, perangkat desa, BPD, ASN, TNI, Polri dan instansi pemerintah lainnya.
Saat dikonfirmasi, pihak DPMD tidak menampik kabar sejumlah kuwu aktif yang telah mendaftar ke KPU, meski yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri ke DPMD.
Pihak DPMD, bahkan mendengar kabar tersebut langsung dari yang bersangkutan saat mengonfirmasi ihwal pendaftaran para kuwu aktif sebagai bacaleg, seiring belum adanya keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] terkait mekanisme pemilihan dengan model terbuka atau tertutup.
Sejumlah kuwu aktif yang telah terdaftar di KPU sebagai bacaleg tersebut, masih menunggu keputusan MK yang belum juga diketuk hingga berakhirnya batas pendaftaran bacaleg oleh parpol di KPU.
Kondisi tersebut memaksa sejumlah kuwu aktif tersebut untuk melakukan pendaftaran, melalui parpol ke KPU tanpa mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu.
Karena, mereka masih mempertimbangkan salah satu mekanisme yang dianggap menguntungkan, antara terbuka dan tertutup.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, pihaknya menunggu keputusan KPU terkait kuwu aktif yang mendaftar sebagai bacaleg tanpa memproses surat pengunduran diri tersebut.
Jika menurut KPU surat pengunduran diri yang bersangkutan bisa dibuat menyusul setelah melakukan pendaftaran hingga ke tahapan berikutnya, lanjut Nanan, maka DPMD selalu siap ketika suatu saat ada pemberitahuan dari KPU untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan melalui SK Bupati.
“Manakala memang bisa disusulkan surat pernyataan pengunduran dirinya untuk diproses oleh DPMD, maka DPMD siap ketika pada suatu saat ada pemberitahuan dari KPU untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan melalui SK Bupati,” ujar Nanan Abdul Manan, Selasa, 16 Mei 2023.
Sebelumnya, sudah ada tiga bacaleg yang masih menjabat sebagai kuwu, resmi mengajukan pengunduran diri kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Nanan mengatakan, dokumen pengunduran diri dari tiga Kuwu sudah masuk ke DPMD.
Ketiga Kuwu yang telah memberikan surat pengunduran diri itu yakni, Kuwu Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Lemahabang, Kecamatan Lemahabang dan Kuwu Lungbenda, Kecamatan Palimanan.
“Tindaklanjut setelah diterimanya berkas dokumen pengunduran diri dari kuwu, maka DPMD akan mengeluarkan tanda terima dokumen pengunduran diri tersebut,” kata Nanan, Rabu, 10 Mei 2023.
Menurut Nanan, surat tanda terima tersebut nantinya untuk sementara bisa digunakan oleh para Kuwu sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPU.***