SUARA CIREBON – Rumor akan adanya mutasi rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali mengemuka. Kabar tersebut muncul mengingat banyaknya jabatan kosong setelah adanya promosi, mutasi rotasi sebelumnya.
Sejumlah jabatan kosong itu di antaranya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) hingga Camat Gegesik dan Camat Lemahabang.
Mutasi rotasi kali ini disebut-sebut mutasi rotasi terakhir yang dilakukan Bupati Cirebon seiring berakhirnya akhir masa jabatan (AMJ) Bupati tahun ini.
Mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Bupati Cirebon, H, Imron, membenarkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Cirebon.
“Dalam waktu dekat ini akan ada mutasi pejabat eselon III dan IV. Kalau selon II kan sudah beberapa bulan kemarin. Nanti teknisnya ada di BKPSDM,” kata Imron, Selasa, 16 Mei 2023.
Menurut Imron, secara administrasi dirinya sudah menandatangani permohonan mutasi ke Gubernur dan Kemendagri. Tinggal proses arahannya saja, kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan pemetaan komposisi pegawai yang melibatkan tim Baperjakat.
“Kalau tidak akhir Mei ya awal Juni, kan sambil nunggu jawaban dari pusat. Iya ini (mutasi, red) terakhir, karena aturan dan regulasinya demikian,” kata Imron.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Karir dan kepangkatan pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ahmad Rodi Sakho mengatakan, surat ajuan permohonan mutasi sudah dikirimkan dan tinggal menunggu izin dari Kemendagri dan Gubernur.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata dia, prosesnya maksimal 14 hari kerja. Namun, bisa saja lebih cepat ada balasan jika mekanisme tidak berubah.
“Tapi bisa saja, SOP berbeda. Ada yang 14 hari masa kerja terkadang lebih cepat kalau tidak ada revisi,” kata Sakho.
Ia menjelaskan, mutasi kali ini akan melibatkan ASN pada eselon III a, III b, IV a dan IV b. Namun, dirinya belum bisa menyebutkan jumlah pegawai yang akan dimutasi karena arahan dari Kementerian belum diterima.
“Kami masih melakukan pemetaan sementara, (jumlahnya, red) pada di kisaran puluhan. Jumlah itu untuk kondisi jabatan kosong dan pejabat yang pensiun,” ujarnya.***