SUARA CIREBON – KPU Kabupaten Cirebon memberikan waktu dua hari kepada partai politik yang terkendala akses untuk masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menjelaskan, dari 18 partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU, ada dua partai politik yang terkendala akses untuk masuk ke aplikasi, yakni, Partai Gelora dan Partai Garuda.
“18 Parpol telah melakukan pengajuan Bacaleg sesuai dengan waktu yang ditentukan sampai dengan 14 Mei pukul 23.59 WIB. Di hari terakhir ada dua parpol yang mengalami kendala akses ke Silon. Mengingat waktunya sudah limit. Keduanya itu, Partai Gelora dan Partai Garuda,” ujar Sopidi, Selasa, 16 Mei 2023.
Dikatakan Sopidi, berdasarkan pasal 92 ayat 2 dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon, maka tahapan pelaksanaan ditetapkan oleh KPU. Parpol dalam pengajuan bakal calon dengan membawa dokumen syarat pengajuan bakal calon secara fisik, langsung disertai dengan file digital.
“Sesuai SK KPU RI Nomor 476/PL.4/sd/05/2023 perihal pengajuan Bacaleg DPRD Provinsi, atau Kab/Kota dalam hal kendala pada silon, diberi waktu 2×24 jam untuk mengunggah ke silon setelah masa pengajuannya berakhir,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi ditutup, Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB kemarin.
Hasilnya, KPU Kabupaten Cirebon menerima sebanyak 862 bacaleg yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 862 Bacaleg tersebut, sebanyak 551 atau sekitar 64 persen merupakan bacaleg berjenis kelamin laki-laki, sedangkan sisanya yakni 311 orang atau sekitar 36 persen merupakan bacaleg keterwakilan perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, tahapan pengajuan baceleg tersebut berjalan dengan lancar. Namun, di akhir penutupan ada beberapa parpol yang mengalami kendala dalam melakukan upload data ke aplikasi Silon.
“Setelah ini nanti akan dilaksanakan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 15 Mei-23 Juni 2023, untuk memastikan keabsahan dari seluruh dokumen persyaratan dari para bacaleg,” ujar Sopidi, Senin, 15 Mei 2023.
Menurut Sopidi, setelah tahapan vermin tersebut berakhir, parpol bakal diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan bacaleg.
Tahapan pengajuan perbaikan persyaratan bacaleg parpol itu dilaksanakan mulai 26 Juni-9 Juli 2023 dan informasinya disampaikan melalui Silon KPU.***