SUARA CIREBON – Kisruh di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cirebon yang dipicu penempatan nomor urut bakal calon anggota legislatif (bacaleg), dibenarkan anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon, H Tanung.
Menurut Tanung, penempatan nomor urut bacaleg yang dilakukan DPC PKB Kabupaten Cirebon, tidak hanya memicu kisruh internal, bahkan telah menjurus pada ketidakpercayaan kader terhadap kinerja DPC.
Pasalnya, amanat partai untuk memprioritaskan bacaleg petahana (incumbent) dan kader militan justru diabaikan, karena DPC PKB Kabupaten Cirebon lebih mengutamakan “orang baru” yang rekam jejaknya belum terlihat.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Syahidin (Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon, red), karena memang dalam penempatan nomor urut bacaleg, DPC PKB Kabupaten Cirebon banyak memposisikan incumbent di nomor yang kurang layak,” kata Tanung, Minggu, 21 Mei 2023.
Meski merupakan bacaleg petahana, Tanung mengaku dilematis dan hanya bisa pasrah. Menurutnya, meski diperlakukan kurang layak dalam hal penempatan nomor urut, para bacaleg petahana memilih tidak bertindak frontal atas keputusan DPC PKB Kabupaten Cirebon tersebut.
Pasalnya, sudah ada ancaman dari seseorang yang berpengaruh terhadap PKB Kabupaten Cirebon, jika ada anggota fraksi PKB atau petahana yang tidak menuruti apa yang sudah ditetapkan DPC terkait penempatan nomor urut bacaleg, maka anggota dewan tersebut akan di-PAW (penggantian antar waktu).
Hal itu, lanjut Tanung, memunculkan dugaan “jual-beli” nomor urut bacaleg yang memicu kegeraman para kader. Terlebih, banyak incumbent yang ditempatkan di posisi tidak layak, meski mereka merupakan kader militan yang sudah mengantarkan kemenangan partai ini di Pileg 2019 lalu.
“Soal duit berseliweranyang diduga untuk ‘membeli’ nomor urut bacaleg ini, saya juga dengar sendiri dari Luthfi dan disaksikan juga oleh Syahirul Alam,” ujarnya.
Karenanya, menurut dia, banyak bacaleg incumbent yang ditempatkan oleh DPC PKB Kabupaten Cirebon di nomor urut 4, 5 dan 6, dalam pendaftaran bacaleg ke KPU, pekan lalu.
Menurutnya, sebagai incumbent dan kader militan hingga membawa PKB sebagai partai pemenang pada Pemilu 2019, tidak ada penghargaan sama sekali yang diberikan oleh DPC PKB. Ia pun meragukan, partainya bisa kembali meraup kemenangan seperti di Pileg sebelumnya.
“Bagaimana PKB bisa menang kembali di Pemilu 2024 mendatang, jika incumbent-nya saja tidak diprioritaskan dalam penempatan nomor urut bacaleg,” tegasnya.
Tanung menyakini, jika DPC PKB Kabupaten Cirebon masih menempatkan para bacaleg incumbent di nomor urut yang kurang layak hingga keluarnya daftar calon tetap (DCT), pasti akan berpengaruh terhadap suara partai di Pemilu 2024 mendatang.
“Karena bagaimana pun incumbent ini punya basis masa. Yang pastinya jelas bakal merugikan PKB,” ujar Tanung.
Informasi yang berhasil dihimpun Suara Cirebon menyebut, sejumlah bacaleg incumbent PKB Kabupaten Cirebon ditempatkan di nomor urut yang kurang layak oleh DPC setempat.
Incumbent di Dapil I Emha Syahirul Alam ditempatkan di nomor urut 6. Incumbent di Dapil II H Mahmudi ditempatkan di nomor urut 5. Incumbent di Dapil IV Pandi di posisi nomor urut 4. Incumbent di Dapil V, H Tanung ditempat di nomor urut 4. Dan incumbent di Dapil VI Mad Saleh di posisi nomor urut 2.
Diberitakan sebelumnya, Beredarnya kabar miring seputar ketidakpuasan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cirebon, dibenarkan Wakil Ketua DPC PKB, Syahidin.
Menurut Syahidin, para bacaleg yang kecewa rata-rata kader militan PKB yang selama ini telah lama berjuang untuk membesarkan partai. Para bacaleg itu, lanjut Syahidin, dibuat kecewa saat mengetahui nomor urut mereka berada di bawah “para pendatang baru”.
“Ironisnya, soal nomor urut ini baru diketahui setelah para bacaleg didaftarkan ke KPU. Ini yang membuat polemik. Padahal mereka itu kader militan, incumbent dan loyalis. Penempatan nomor urut ini yang dianggap oleh mereka tidak adil,” ujar Syahidin kepada awak media, Selasa, 16 Mei 2023.
Kekecewaan para bacaleg, imbuh Syahidin, tertuju pada ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) DPC PKB yang dinilai telah menggunakan kewenangan dalam menentukan nomor urut bacaleg, tanpa mempertimbangkan potensi, militansi dan loyalitas secara objektif.
“Isu incumbent yang ditempatkan di nomor urut di atas dua saya kira itu perlu dipertanyakan, apakah aleg tersebut sewaktu menjabat kurang loyal. Ataupun alasan lain para penentu nomor tidak punya kedekatan,” ungkapnya.***