SUARA CIREBON – Salah cara yang efektif untuk meningkatkan dana bagi hasil cukai hasi tembakau (DBHCHT) adalah melalui penindakan peredaran rokok ilegal.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon dipecut untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut, sekaligus menjadi shock therapy dalam meminimalisir potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal masih belum dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan dari pihak Bea Cukai yang menyebut masih minimnya pendapatan dari daerah ini.
“Kami sudah meminta kepada Satpol PP untuk meningkatkan intensitas penindakan,” kata Hilmy, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut Hilmy, peredaran rokok maupun produk tembakau ilegal masih marak dan menyebar di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Cirebon.
Jika Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan penindakan secara masif, maka DBHCHT yang didapatkan bakal mengalami kenaikan.
Ia mencontohkan, Karawang merupakan daerah yang tidak mempunyai lahan tembakau, namun DBHCHT yang didapat jauh lebih besar karena penegakan hukumnya lebih intens.
Hilmi mengatakan, hasil produksi rokok berbanding lurus dengan pendapatan negara. Karena di tingkat home industri saja, dikenakan cukai sebesar Rp600 per batang.
Jika dalam satu hari ada jutaan batang rokok diproduksi, maka pendapatan negara sesungguhnya sangat besar. “Pendapatan negara ini besar kalau semua rokok itu legal,” terang Hilmy.
Untuk diketahui, DBHCHT yang diterima Kabupaten Cirebon tahun ini mencapai Rp10,7 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp7,27 miliar.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan, pelanggaran atau peredaran rokok ilegal di wilayahnya selalu terjadi setiap tahunnya.
Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pengumpulan data dan informasi yang kemudian dijalankan dengan baik.
Pemetaan dan penempatan petugas akan dilakukan pada sejumlah objek vital yang berpotensi adanya pelanggaran.
“Tugas dalam menjalankan amanat ini terus kami laksanakan. Jangan sampai kita selaku penegak Perda kalah dari pelaku kejahatan yang menggunakan cara mengelabui para petugas,” ungkapnya.***