SUARA CIREBON – Setelah diberlakukan di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, kini tilang manual akan diberlakukan juga di Kabupaten Cirebon.
Saat ini, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon sedang mempersiapkan rencana pemberlakuan tilang manual tersebut.
Informasi yang himpun Suara Cirebon menyebut, salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan membawa sejumlah anggota Satlantas untuk dibekali ilmu oleh Ditlantas Polda Jawa Barat.
Nantinya, anggota Satlantas yang telah mendapat sertifikasi dari Ditlantas Polda Jawa Barat bisa melakukan penindakan secara manual, sesuai dengan instruksi Polda Jawa Barat.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Muhamad Ardi Wibowo mengatakan, jumlah anggota Satlantas yang akan mengikuti asesmen di Polda Jawa Barat masih belum ditentukan.
Saat ini, menurut dia, baru ada lima nama anggota Satlantas yang ditunjuk untuk mengikuti asesmen di Polda Jawa Barat.
“Nanti ditunjuk siapa saja yang akan mengikuti asesmen, itu bertahap. Jadi, sebelum tilang manual itu dilakukan, anggota harus sudah mengikuti asesmen terlebih dahulu,” kata Ardi Wibowo, Senin, 22 Mei 2023.
Selain harus anggota yang sudah bersertifikasi, kata dia, penindakan tilang manual juga dilakukan di jalan yang tidak terkover oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik. Penempatan personel yang bertugas pun sifatnya stasioner.
“Bukan razia, jadi bilamana anggota melihat pelanggaran kasat mata akan langsung melakukan penindakan,” ujar Ardi Wibowo.
Di beberapa perempatan yang ada personel lalu lintas saat melakukan pengaturan dan penjagaan kemudian melihat pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti untuk diberikan tilang manual.
Selain adanya tilang manual nanti, lanjut dia, tilang elektronik juga tetap akan dilaksanakan. Karena, tilang manual hanya untuk mengover pelanggar lalu lintas yang tidak tersorot oleh kamera ETLE saja.
Ia mencontohkan, pelanggar yang tidak menggunakan nopol atau plat nomor kendaraan, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan lainnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memakai perlengkapan yang lengkap saat berkendara.
“Saat mengendarai kendaraan, gunakan sesuai dengan aturan yang berlaku baik untuk roda empat ataupun roda dua,” pungkasnya.***