SUARA CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba DPRD Kota Cirebon tengah menggodok dan menyempurnakan draf raperda yang penting untuk mengatasi peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Cirebon.
Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba DPRD Kota Cirebon, Yusuf berharap, pembahasan raperda tersebut bisa diselesaikan secepatnya.
Saat ini, lanjut Yusuf, masih ada poin-poin yang harus disempurnakan dan disesuaikan.
“Kami ingin perda ini menjadi payung hukum yang komprehensif, sehingga kita akan berkoordinasi dengan tim atensi terkait penyelesaian draf raperda ini,” kata Yusuf, Selasa (23/5/2023).
Keberadaan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba tersebut, menurut Yusuf, sejalan dengan perintah undang-undang, khususnya perintah pemerintah pusat melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) Nomor 12 Tahun 2019.
“Aturan itu memerintahkan kepada kota dan kabupaten di Indonesia untuk mengadakan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika,” katanya.
Diakuinya, pemerintah daerah pun membutuhkan payung hukum dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.
“Tentunya banyak urgensinya, terutama agar anak bangsa ini tidak terkontiminasi oleh narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Yusdian, mengaku sangat mendukung rencana dibentuknya raperda tersebut.
“Kami dari BNN tentunya sangat mendukung, dan harapan kami perda ini dapat diselesaikan secepatnya karena melalui perda ini bisa mengurangi angka penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Menurutnya selama ini, sejumlah pihak hanya fokus terhadap pemberantasan dan pengedaran saja, tapi terlupa untuk pencegahan dan rehabilitasi.
Maka dari itu pihaknya mendorong di raperda memuat pencegahan dan rehabilitasi.
“Untuk pencegahan ini semua sektor harus ikut serta,” pungkasnya.***