SUARA CIREBON – Dalam beberapa hari terakhir, di media sosial ramai berseliweran informasi terkait kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang akan kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Terkait hal itu, Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja menjelaskan, pemberlakukan kembali tilang manual berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023.
Namun, Triyono menegaskan, kebijakan itu tidak langsung diberlakukan seiring keluarnya telegram Kapolri, karena masih harus disertai petunjuk lainnya.
“Untuk di Kota Cirebon tilang manual masih menunggu instruksi dari Korlantas Polda Jawa Barat,” kata Triyono saat dikonfirmasi Suara Cirebon, Kamis, 25 Mei 2023.
Sementara ini, imbuh Triyono, Polres Cirebon Kota melalui Satlantas menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Nanti teknis pelaksanaanya, kami tidak melakukan operasi seperti sebelumnya, jadi sistemnya mobile, ditemukan pengendara yang melanggar langsung kami tindak,” katanya.
Menurutnya, tidak semua petugas polantas dapat bertindak melakukan tilang manual. Pasalnya, ada sejumlah prasyarat bagi petugas yang diberikan kewenangan itu.
“Personel polantas yang dapat melakulan tilang manual hanya yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Polda Jabar. Kita tinggal menunggu instruksi,” katanya.
Triyono menjelaskan, Polres Cirebon Kota telah mengajukan 10 anggota ke Polda Jawa Barat untuk mengikuti asesmen tilang manual tersebut.
“Nantinya, hanya 10 petugas itu saja yang dapat melakukan tilang manual. (Itu pun) kalau dapat sertifikasi baru bisa melakukan penindakan (tilang manual),” pungkasnya.***