SUARA CIREBON – Ulah bejad dilakukan bapak dan anak pemilik toko yang memperkosa pelayan tokonya secara bergiliran.
Modusnya, korban sebelumnya dijodohkan dengan anaknya. Lalu kedua bertunangan. Setelah bertunangan itu, pemerkosaan secara bergilir dilakukan babak dan anak.
Pemerkosaan ini dilakukan seorang bapak bernama AY (43 tahun), dan anaknya, YK (23 tahun), pemilik toko di Jln Pekalipan, Kota Cirebon.
Korban, CM, berusia 18 tahun. Gadis remaja ini bekerja sebagai pelayan di toko milik pelaku AY dan YK.
Modus pemerkosaan, AY menjodohkan anaknya, YK dengan CM. Lalu keduanya bertunangan pada sekitar bulan Februari 2023 lalu.
Setelah bertunangan, antara YK dan CM sering tinggal sekamar. Mereka melakukan hubungan seksual, dalam pengakuannya korban lebih dari lima kali.
Pada awalnya, hubungan seksual antara CM dan YK dilakukan suka sama suka dengan alasan keduanya sudah berstatus tunangan yang akan menuju jenjang perkawinan.
Sampai kemudian terjadilah lembaran hitam bagi CM. Pada suatu hari di bulan Mei 2023, tiba-tiba sang bapak, AY dan anaknya, YK menyekap korban di dalam kamar.
Bapak dan anak itu melakukan kekerasan seksual. Memperkosa CM secara bergiliran yang dilakukan di dalam rumah.
Bahkan menurut pengakuan korban CM, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran oleh pelaku AY dan YK atau bapak dan anak itu.
Saat anaknya YK memperkosa CM, sang bapak, AY sempat memegangi tangan korban CM. Setelah YK memperkosa, lalu giliran sang bapak memperkosa CM.
“Keduanya kini kami tahan. Kami tangkap di rumahnya begitu kami menerima laporan dari korban,” tutur Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kedua pelaku, bapak dan anak, AY dan YK, ditangkap di rumah tanpa perlawanan di Jln Pekalipan, Kota Cirebon.
Polres Ciko menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara atau 9 Tahun penjara.***