SUARA CIREBON – Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk lebih memperhatikan kesejahteraan petugas pusat kesejahteraan sosial (Puskesos).
Komisi IV DPRD menilai, honor yang diterima petugas puskesos tidak sebanding dengan risiko dan tenaga yang dikeluarkan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan saat rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat dan perwakilan Puskesos, di ruang rapat Komisi IV, Senin, 29 Mei 2023.
Aan mengungkapkan, dalam menjalankan tugasnya, petugas puskesos yang berada di desa-desa kerap mendapat banyak tekanan dari masyarakat. Di sisi lain, dengan banyaknya tugas yang diemban, petugas puskesos itu hanya mendapatkan bayaran atau honor sebesar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
“Anggota puskesos yang ada empat orang setiap desa ini menjadi polemik di bawah. Mereka banyak tekanan dari masyarakat, tugasnya banyak di lapangan tapi ternyata bayaran atau honornya kecil sekali, ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu dan ada juga yang Rp700 ribu,” ujar Aan, dalam rapat tersebut.
Terkait hal itu, pihaknya mendorong Pemkab. Cirebon agar bisa meningkatkan honor petugas puskesos. Sebagai tindak lanjut, imbuh Aan, Komisi IV akan mengundang dinas-dinas terkait dalam rapat kerja berikutnya.
“Bahasannya terkait bagaimana caranya untuk meningkatkan honor teman-teman puskesos yang minimalnya Rp 500 ribu per bulan. Jadi, supaya kerja mereka maksimal lagi untuk memverifikasi dan memvalidasi data,” katanya.
Terkait sumber anggarannya, dikatakan Aan, nanti bisa dari ADD [anggaran dana desa] maupun APBD.
“Selama ini, honor petugas puskesos bersumber dari ADD yang memang di situ tertera aturan minimal Rp300 ribu. Coba kita ubah nanti aturannya dengan pihak Pak Bupati supaya bisa mengeluarkan surat edaran atau surat keputusan, minimalnya honor mereka Rp500 ribu lah. Kalau Rp300 ribu sih kasihan juga teman-teman puskesos nanti kerjanya tidak maksimal,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Selain membahas soal honor Puskesos, dalam rapat kerja itu juga dibahas soal data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kabupaten Cirebon yang fluktuatif. Yakni dari yang awalnya berjumlah 1,6 juta orang sekarang jadi 1,3 orang warga yang masuk dalam DTKS.
“Jadi DTKS ini menjadi sumber data kita pada saat ada bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah,” kata Aan.
Menurut Aan, petugas puskesos yang berjumlah empat orang di tiap desa itu lah yang mendata berapa jumlah masyarakat Kabupaten Cirebon yang bisa menerima bantuan sosial.
“Tadi dibahas harus ada perbaikan-perbaikan data. Data yang dulu tiga bulan sekali, sekarang harus satu bulan sekali dilakukan verifikasi dan validasi data. Kalau yang sudah kaya misalnya dicoret saja. Yang kriteria miskin belum masuk DTKS masukkan supaya keadilan itu ada,” pungkasnya.***