SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) dan Lembar Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2023, pada Senin, 29 Mei 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, setelah Perbup tentang Pilwu serentak 2023 tersebut ditandatangani (teken) Bupati, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi, pada Rabu, 31 Mei 2023 besok.
“Setelah selesai disusun Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Perbup tentang Pelaksanaan Pilwu serentak 2023 telah ditandatangni Pak Bupati, per 29 Mei 2023 ini,” kata Nanan.
Ia memastikan sosialisasi Perbup tentang Pilwu serentak 2023 tersebut, akan dihadiri 100 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyelenggarakan Pilwu beserta pihak terkait. Kegiatan sosialisasi Perbup Pilwu serentak 2023 dijadwalkan digelar di kantor DPMD di kompleks perkantoran Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Sesuai dengan prediksi semula, sosialisasi Perbup dapat dilaksanakan akhir bulan ini, setelah proses penyusunan Perbup selesai. Insyaallah BPD 100 desa yang menyelengaran Pilwu serentak hadir,” ujarnya.
Sementara terkait regulasi turunan dari Perbup tersebut, imbuh Nanan, DPMD sudah menyiapkan draf beberapa SK Bupati Cirebon, di antaranya, SK penetapan nama-nama desa peserta Pilwu serentak yang jumlahnya sebanyak 100 desa.
Kemudian, SK penetapan besaran anggaran Pilwu masing-masing desa, SK penetapan jadwal tahapan Pilwu serentak dan SK tentang penetapan jumlah TPS masing-masing desa.
“Nanti di bulan Juni, Juli setelah keluarnya jadwal tahapan dan nama desanya, kami sosialisasikan ke BPD dan panitia,” terang Nanan.
Disinggung kepastian hari pelaksanaan Pilwu atau hari pemungutan suara Pilwu serentak, Nanan menyebutkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Cirebon.
Namun sesuai draf tahapan Pilwu serentak tahun 2023 ini, pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara yang direncanakan jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023.
Ia menegaskan, draf hari H pelaksanaan Pilwu serentak tersebut sifatnya masih belum final. DPMD Kabupaten Cirebon masih harus mengkoordinasikan agenda tersebut dengan KPU Kabupaten Cirebon.
Sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU terkait penetapan hari pencoblosan tersebut. Hal itu, agar agenda Pilwu serentak tidak mengganggu hajat nasional yang ditetapkan KPU.
“Apakah di tanggal itu tidak ada agenda KPU yang merupakan hajat nasional? Agar Pilwu serentak ini jangan sampai menggangu hajat nasional, pertimbangannya itu saja,” ujar Nanan.
Namun, jika setelah ada keputusan KPU bahwa tanggal tersebut tidak mengganggu atau tidak bertabrakan dengan hajat nasional, yakni Pemilu dan tahapannya, maka tanggal 22 Oktober akan ditetapkan sebagai hari pemungutan suara.
“Mudah-mudahan (tanggal Pilwu, red) tidak berubah. Saya yakin sih tidak berubah (Minggu 22 Oktober),” pungkasnya.***