SUARA CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon, sepanjang Maret-Mei 2023.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari puluhan kasus narkoba yang berhasil diungkap tersebut, petugas mengamankan 33 orang tersangka.
Kasus-kasus tersebut diungkap yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Babakan, Gebang, Talun, Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, dan Panguragan.
“Selama kurun Maret sampai Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 33 tersangka,” kata Kombes Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa, 30 Mei 2023.
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba dari jenis sabu-sabu, ganja kering, dan kasus peredaran obat keras terbatas.
Ke 33 tersangka yang berhasil diamankan dalam puluhan kasus tersebut yakni SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.
“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 23,67 gram sabu-sabu, 848,13 gram ganja kering, dan 15.393 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 4.277 butir Dextro, 5.592 butir Trihexiphenidyl, serta 5.524 butir Tramadol,” paparnya.
Arif mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain di wilayah hukum Polresta Cirebon, Satres Narkoba Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Majalengka, dan daerah lainnya yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap.
“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang, dan lainnya,” katanya.
Arif menegaskan, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.