SUARA CIREBON – Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan secara jelas bahwa ASN, TNI-Polri, dan pejabat publik aktif seperti Nashrudin Azis harus mengundurkan diri dari jabatannya, saat maju sebagai bacaleg.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menjelaskan, proses pengunduran diri Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon, masih belum dilakukan.
Pasalnya, lanjut Agus, saat ini KPU masih berjalan proses verifikasi bacaleg dan belum menetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam verifikasi administrasi, imbuh Agus, KPU memberi kesempatan bacaleg untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat permohonan pengunduran diri pejabat publik.
Menurutnya, jika melihat PKPU, batas penyerahan berkas sampai 1 Juli 2023, setelah itu ada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Dari proses DCS itu, salah satu persyaratan administrasi dari DCS menjadi DCT syaratnya surat ketetapan pemberhentian dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Mendagri,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Agus, proses pengunduran diri Wali Kota Azis akan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kota Cirebon ke Mendagri melalui Gubernur Jabar. Proses tersebut, diharapkan selesai paling lambat tanggal 4 Oktober 2023.
“Kalau kami tidak salah Oktober, karena Oktober proses untuk penetapan DCT. Kami memperkirakan di akhir September bisa ada ketetapan pengunduran diri,” ucapnya.
Surat ketetapan pengunduran diri dari pejabat berwenang itu, imbuh Agus, yang menjadi dasar penetapan DCT.
“Setelah DCT itu maka hak status sebagai kepala daerah itu berhenti,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.