SUARA CIREBON – Terduga pelaku pembunuhan di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon.
Terduga pelaku pembunuhan di Desa Guwa Kidul tersebut bernama Lukman berusia 40 tahun. Dia dibekuk di daerah Subang, Jawa Barat tanpa perlawanan.
Sedangkan korban bernama Sanudin berusia 46 tahun warga Desa Guwa Kidul, Dusun II, RT.002 RW.003, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Diketahui, peristiwa pembunuhan ini bermula saat keduanya yang saling mengenal terlibat perkelahian hingga korban terkena sabetan senjata tajam dan meninggal dunia.
Peristiwa perkalahian tersebut tepatnya terjadi di desa setempat pada Minggu, 28 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Jarak rumah pelaku dengan TKP hanya sekitar 20 sampai 30 meter saja.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menjelaskan, peristiwa ini diketahui berawal dari warga yang melaporankan adanya seseorang yang tergeletak bersimbah darah.
Saat diperiksa, lanjut Arif, ada bekas luka sayatan dan luka tusukan di tubuh korban.
“Setelah kita melakukan identifikasi ternyata kita dapat mengidentifikasi korban atas nama Sanudin yang kemudian korban adalah warga di sekitar Kecamatan Kaliwedi,” jelas Arif di Mapolresta Cirebon.
Kemudian, lanjut Arif, setelah diotopsi diketahui ada 7 luka tusukan dan sayatan yang salah satu lukanya di dada sebelah kiri atas hingga menembus paru-paru korban.
“Itulah yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Arif.
Kemudian Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Kaliwedi melakukan penyelidikan secara intensif terkait dengan peristiwa pembunuhan ini.
Dari hasil penyelidikan dan pengejaran selama kurang lebih 30 jam, pelaku berhasil diamankan di daerah Subang.
“Peristiwa itu terjadi diakibatkan perkelahian antara korban dan pelaku,” jelas Arif.
Sedangkan motif perkelahian ini, diungkapkan Arif, korban dan pelaku memiliki permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya, seperti provokasi dimana korban mendatangi rumah pelaku.
Kemudian, sambung Arif, terkait kendaraan bermotor yang kesemuanya menjadi landasan awal hingga terjadi permusuhan dan dendam antara korban dan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Arif.
Bahkan, Arif juga memaparkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa ini.
“Jadi ada salah paham ataupun juga perselisihan antara pelaku dengan korban yang disebabkan karena adanya provokasi-provokasi yang dilakukan oleh salah satu teman korban maupun pelaku itu sendiri,” ungkapnya.
Kronologisnya, kata Arif, korban dan pelaku adalah warga satu desa dan dua orang kawannya dari luar desa yang asal muasalnya dendam lama.
“Permasalahan pertama pelaku berantem sama saudara Ita di Desa Guwa Lor dan saudara Ita lari ke kawan-kawannya yang berada di Desa Guwa Kidul di rumah Sanudin (korban),” terang Arif.
Kemudian pelaku mengejar hingga ke Desa Guwa Kidul dan menantang korban dengan membawa senjata tajam jenis Celurit.
“Korban terpancing dan mengejar pelaku dengan membawa golok ke Blok 3 tempat pelaku bersama kawan-kawan pelaku,” jelas Arif.
Lalu, kata Arif, terjadi perkelahian dengan membawa senjata tajam hingga korban Sanudin terkena sabetan di bagian perut, tangan dan kepala hingga meninggal dunia.
Sedangkan pelaku terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala dan tangan.
“Perkelahian keduanya tidak di ketahui oleh warga lainya, hanya tahu Sanudin sudah tergeletak di pinggir Jalan Pertamina, Blok Karangjengki, Desa Guwa Kidul, korban sudah dalam keadaan meninggal,” ungkap Arif.
Korban yang meninggal dunia berluman darah akibat sejumlah luka sabetan senjata tajam ini pun langsung dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***