SUARA CIREBON – Peraturan Bupati (Perbup) dan lembar daerah tentang pelaksanaan pemilihan kuwu atau pilwu serentak 2023 sudah jadi.
Bahkan, Perbup tentang pilwu serentak 2023 tersebut sudah ditandatangani Bupati Cirebon, H Imron MAg pada 29 Mei 2023 kemarin.
Perbup tersebut mengatur semua tahapan pilwu serentak 2023 di Kabupaten Cirebon.
Salah satunya poin dari Perbup tersebut yaitu terkait pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara yang dijadwalkan jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 mendatang.
Seperti diketahui, sebanyak 100 desa dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon bakal menggelar pilwu serentak 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menjelaskan, terkait regulasi turunan dari Perbup tersebut, pihaknya sudah menyiapkan draf beberapa SK Bupati Cirebon.
Diantaranya, lanjut Nanan, SK penetapan nama-nama desa peserta pilwu serentak 2023 yang berjumlah 100 desa.
Kemudian, SK penetapan besaran anggaran pilwu serentak 2023 pada masing-masing desa, SK penetapan jadwal tahapan pilwu serentak dan SK tentang penetapan jumlah TPS masing-masing desa.
“Di bulan Juni, Juli setelah keluarnya jadwal tahapan dan nama desanya, kami sosialisasikan ke BPD dan Panitia,” terang Nanan.
Berikut Jadwal Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon berdasarkan lampiran Keputusan Bupati Cirebon nomor 141/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2023:
TAHAPAN PERSIAPAN
- Penetapan nama desa yang akan melaksanakan pilwu : Tanggal 21 Juli 2023
- Pembentukan PPS : Tanggal 22, 24, 25, 26, 27 Juli 2023
- Pelantikan PPS : Tanggal 28 Juli 2023
- Pembekalan PPS : Tanggal 29, 31 Juli 2023
- Penyusunan rencana anggaran pilwu : Tanggal 1, 2, 3 Agustu 2023
- Pemutakhiran dan validasi DPS dari DPT pemilu terakhir
- Penyusunan DPS dari DPT pemilu terakhir per wilayah RT : Tanggal 4, 5, 7, 8, 9, 10 Agustus 2023
- Penetapan DPS per wilayah RT : Tanggal 11 Agustus 2023
- Pengumuman DPS dan usulan perbaikan : Tanggal 12, 14, 15 Agustus 2023
- Pengesahan DPS perbaikan : Tanggal 16 Agustus 2023
TAHAPAN PENCALONAN
- Penjaringan Tahap I : Tanggal 18, 19, 21,22,23,24, 25 Agustus 2023
- Penjaringan Tahap II bagi desa yang bakal calonnya < 2 orang : Tanggal 26, 28, 29, 30, 31 Agustus, 1 September 2023
- Persiapan proses penyaringan : Tanggal 2 September 2023
- Penyaringan
- Penelitian dan klarifikasi persyaratan bakal calon : Tanggal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13 September 2023
- Permohonan seleksi akademis dari PPS kepada Tim Fasilitasi : Tanggal 14 September 2023
- Seleksi akademis bagi bakal calon yang lebih dari 5 orang
- Perjanjian kerjasama dengan Perguruan Tinggi : Tanggal 15 September 2023
- Mengundang bakal calon peserta seleksi akademis : Tanggal 16 September 2023
- Pelaksanaan seleksi akademis : Tanggal 17 September 2023
- Penyerahan hasil seleksi akademis bagi bakal calon PPS : Tanggal 17 September 2023
- Pembentukan KPPS dan Pelantikan Ketua KPPS : Tanggal 18 September 2023
- Penetapan bakal calon menjadi calon : Tanggal 18 September 2023
- Pengundian nomor urut calon yang berhak dipilih : Tanggal 18 September 2023
- Penyerahan naskah visi, misi : Tanggal 18 September 2023
- Pengumuman penetapan bakal calon menjadi calon : Tanggal 18 September 2023
- Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Pemilih (TPDP) : Tanggal 19 September 2023
- Pemutakhiran dan validasi DPS Perbaikan oleh TPDP : Tanggal 20, 21, 22 September 2023
- Pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) per wilayah RT : Tanggal 23, 25, 26 September 2023
- Pengesahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) : Tanggal 27 September 2023
- Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) : Tanggal 29, 30 September, 2 Oktober 2023
- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) : Tanggal 3 Oktober 2023
- Pembagian dan penetapan DPT per TPS : Tanggal 4 Oktober 2023
- Pengumuman DPT per TPS : Tanggal 5,6, 7 Oktober 2023
- Sosialisasi tanda gambar calon : Tanggal 9-13 Oktober 2023
- Pelaksanaan kampanye : Tanggal 14, 16, 17 Oktober 2023
- Masa tenang (penertiban tanda gambar, bendera & alat peraga) : Tanggal 18, 19, 20 Oktober 2023
- Pendistribusian logistik kepada TPS : Tanggal 21 Oktober 2023
TAHAP PEMUNGUTAN SUARA
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara : Tanggal 22 Oktober 2023
- Laporan hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS : Tanggal 22 Oktober 2023
- Pleno dan rekapitulasi hasil penghitungan suara : Tanggal 22 Oktober 2023
TAHAP PENETAPAN CALON TERPILIH
- Laporan PPS mengenai calon kuwu terpilih kepada BPD : Tanggal 23, 24, 25 Oktober 2023
- Laporan BOD kepada Bupati melalui Camat : Tanggal 26, 27, 28 Oktober 2023
- Verifikasi laporan BPD oleh Camat : Tanggal 30, 31 Oktober 2023
- Laporan Camat tentang pengesahan calon terpilih kepada Bupati : Tanggal 1 November 2023
- Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu dengan Keputusan Bupati : Tanggal 2-30 November 2023
- Persiapan Pelantikan : Tanggal 1-27 Desember 2023.***