SUARA CIREBON – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Cirebon memusnahkan sekitar 12 juta batang rokok ilegal.
12 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Juni 2021 hingga Desember 2022.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan pada Kamis, 8 Juni 2023 di Kantor KPPBC Cirebon.
Selain rokok ilegal, KPPBC Cirebon juga memusnahkan barang-barang impor yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai seperti alat bantu seks dan juga minuman beralkohol yang tidak memiliki cukai.
Kepala KPPBC Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, 12 juta batang rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan pihaknya sepanjang 2021 hingga 2022 silam.
Diungkapkan, jumlah terbesar rokok ilegal tersebut didapatkan dari hasil penyitaan di jalan.
“Batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini paling banyak itu kita dapatkan di jalan. Jadi kami dapat informasi kalau ada kendaraan yang membawa rokok ilegal dan kami berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Dikatakan Encep, dari 5 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah kerja dari KPPBC Cirebon Kabupaten Kuningan dan Majalengka yang masih banyak ditemukan rokok ilegal.
Pasalnya, di dua daerah tersebut menjadi penyumbang rokok ilegal yang turut dimusnahkan oleh pihaknya.
“Modus yang dilakukan pedagang saat ini adalah menyembunyikan rokok ilegal artinya tidak dipajang di etalase. Ini yang membuat petugas kewalahan dalam melakukan tindakan,” katanya.
Diakui Encep, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Banyaknya rokok ilegal yang dimusnahkan lantaran harga cukai yang setiap tahun selalu naik.
“Untuk tahun ini rata-rata kenaikan cukai mencapai 12 persen. Ditambah banyak masyarakat yang memilih rokok murah dibandingkan rokok yang bercukai resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wiayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, selain 12 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan, pihak ya juga memusnahkan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Selain itu juga terdapat barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys impor.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai Rp15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegai ini adalah senilai tebih dari Rp7,4 miliar,” terangnya.
Finari menegaskan, Bea Cukai akan rutin melakukan pemberantasan rokok ilegal, pada periode tahun 2023 hingga pekan pertama Juni, telah dilakukan penindakan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal.
“Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak Memiliki izin edar resmi. Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan sebagai upaya untuk melindungi penerimaan dalam negeri di bidang cukai,” ujarnya.
Ditambahkan Finari, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Cirebon bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi perusahaan jasa kiriman serta masyarakat.
Bea Cukaj Cirebon pun berkomitmen untuk meningkatkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barangbarang ilegal dan berbahaya.***