SUARA CIREBON – Sejumlah kuwu (kepala desa/kades) aktif di Kabupaten Cirebon dipastikan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai partai politik pada Pemilu 2024 mendatang.
Para kuwu tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, laporan nama-nama kuwu yang bergabung dengan partai politik dan mendaftar sebagai bacaleg pada Pemilu 2024 telah sampai di mejanya.
Para kuwu tersebut, lanjut Nanan, telah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri.
“Sudah masuk berkas surat pengunduran diri dari tiga kuwu dan satu surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DPMD akan memproses SK Pemberhentian Kuwu yang bersangkutan, dan saat ini masih terus berproses,” kata Nanan, Sabtu, 10 Juni 2023.
Menurut Nanan, aturan kades yang terjun ke politik praktis wajib mundur, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pada Pasal 29 huruf i undang-undang tersebut, kepala desa atau kuwu dilarang rangkap jabatan sebagai anggota anggota legislatif,” ujar Nanan.
Tak hanya kepala desa, imbuh Nanan, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg yakni: Kepala daerah; Wakil kepala daerah; Aparatur sipil negara (ASN); Anggota TNI; Anggota Polri; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali membenarkan, beberapa rekan sejawatnya (kuwu) telah memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya karena ikut mendaftar jadi calon anggota legislatif di Pileg 2024.
“Betul, sudah ada empat kuwu sudah membuat surat pengunduran diri ke DPMD,” kata Muali.
Untuk diketahui, para kuwu yang mendaftar sebagai bacaleg tersebut, akan bersaing dengan kader partai, pengusaha, artis dan pensiunan ASN dalam meraih dukungan masyarakat, agar bisa duduk sebagai anggota DPRD 2024-2029.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.