SUARA CIREBON – Satuan Lalulintas Polres Cirebon Kota masih belum melakukan tindakan tilang langsung (manual) kepada warga yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.
Pasalnya, petugas masih memberikan sosialiasasi kepada masyarakat meski Kapolri telah mengizinkan dilakukan tilang manual bagi pelanggar lalu linta sejak 1 Juni 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono kepada wartawan saat ditemui Mapolres Cirebon Kota, Senin, 12 Juni 2023.
“Sampai saat ini kami belum melakukan penindakan (tilang manual, red). Kami masih sosialiasasi kepada masyarakat, secepatnya tilang langsung akan kami lakukan,” kata Triyono.
Kendati tilang manual kembali akan diberlakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Triyono memastikan tilang elektronik (e-tilang) pun masih akan diterapkan.
“Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Kartini itu masih berfungsi, tilang elektronik juga tetap berjalan,” katanya.
Dia berharap dilakukannya kembali tilang manual, dapat memberikan kesadaran bagi pengguna jalan untuk mentaati peraturan lalu lintas.
Meski tilang langsung (manual) akan dilakukan secara mobile, namun Triyono memastikan akan sangat efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami yakin tilang langsung ini dengan teknik mobile sangat efektif,” katanya.
Menurutnya, tidak semua petugas polantas dapat bertindak melakukan tilang manual. Pasalnya, ada sejumlah prasyarat bagi petugas yang diberikan kewenangan itu.
“Personel polantas yang dapat melakulan tilang manual hanya yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Polda Jabar. Kita tinggal menunggu instruksi,” katanya.
Triyono menjelaskan, Polres Cirebon Kota telah mengajukan 10 anggota ke Polda Jawa Barat untuk mengikuti asesmen tilang manual tersebut.
“Nantinya, hanya 10 petugas itu saja yang dapat melakukan tilang manual. (Itu pun) kalau dapat sertifikasi baru bisa melakukan penindakan (tilang manual),” pungkasnya.
Tilang langsung (manual) itu atas dasar dari perintah Kapolri melalui telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023.***