SUARA CIREBON – Dalam beberapa hari mendatang, di akhir bulan juni 2023 ini, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha, hari raya kurban atau Rayagung.
Idul Adha ditandai dengan umat Islam menyembelih hewan kurban, baik kambing, domba, sapi, kerbau maupun unta.
Nah kapan tepatnya waktu kurban atau waktu untuk menyembelih hewan kurban ?
Waktu yang tepat untuk berkurban atau menyembelih hewan kurban adalah setelah shalat Idul Adha.
Jika waktu awal setelah sholat Idul Adha, waktu terakhirnya adalah saat matahari terbenam di akhir hari-hari Tasyriq.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
“Barangsiapa menyembelih setelah shalat, maka ia telah menyelesaikan ibadah dan telah menjalankan sunnah umat Islam” (HR. Bukhari).
Beliau juga bersabda :
“Setiap hari Tasyriq adalah waktu kurban” (Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi).
Beliau juga bersabda :
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia menyembelih di tempatnya…” (Muttafaqun ‘alaih).
Oleh karena itu, waktu kurban dimulai setelah shalat Idul Adha hingga hari-hari
Tashriq.
Lalu bagaimana hukum kurban ?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengatakan wajib dan ada juga yang mengatakan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan).
Pendapat yang lebih kuat adalah kurban wajib bagi yang mampu, ini adalah pendapat Al-Awza’i, Al-Laith, mazhab Abu Hanifah, dan riwayat dari Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah.
Ibnu Taimiyah mengatakan :
“Pendapat ini adalah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Malik atau pendapat yang paling jelas dalam mazhab Malik.”
Dia juga mengatakan, “Kewajiban kurban tergantung pada kemampuan seseorang yang dia memiliki kelebihan dari kebutuhan-kebutuhannya.” (Fatwa 23/162).***