SUARA CIREBON – DPP Partai Gerindra memberhentikan anggota DPRD Kota Cirebon, Affiati dari keanggotaan partai tersebut.
Wakil Ketua I Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPC Gerindra Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, pemberhentian Affiati sebagai anggota Partai Gerindra tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 05-0154/kpts/DPP-GERINDRA/2023.
Fitrah menyampaikan, proses pemberhentian Affiati dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan surat mengundurkan diri dari keanggoataan Partai Gerindra yang diserhakan langsung kepada Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon, Eman Sulaeman, pada 8 Mei 2023 lalu.
“DPC Gerindra pada saat itu juga secepatnya menindaklanjuti. Kami terima keputusan Ibu Affiati. Saat itu Affiati bersama jajaran struktural DPC Gerindra menjalani sidang secara virtual,” kata Fitrah, Selasa, 20 Juni 2023.
Sebagai tindak lanjut, imbuh Fitrah, DPP Partai Gerindra menerbitkan surat pemberhentian pada tanggal 16 Mei 2023. Surat itu, baru turun ke DPC Gerindra Kota Cirebon pada tanggal 16 Juni 2023.
“Proses tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen cukup lama. Belum parap dari beberapa pengurus di DPP Gerindra,” ujar Fitrah.
Menurut Fitrah Malik, surat pemberhentian tersebut menjadi dasar bagi partai untuk mengajukan proses pengganti antar waktu (PAW) Affiati dari Fraksi Gerindra di DPRD Kota Cirebon.
Gerindra bahkan telah melayangkan surat nomor 03-0079/A/DPP-GERINDRA/2023 dengan perihal PAW anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon atas nama Affiati kepada pimpinan dewan setempat.
“Secara administrasi sudah diserahkan. Tinggal menunggu proses dari DPRD untuk paripurna PAW,” kata Fitrah.
DPC Gerindra juga telah menyerahkan surat tersebut ke KPU Kota Cirebon untuk menentukan pengganti Affiati.***