SUARA CIREBON – Saat ini Kabupaten Cirebon mengalami kekurangan kepala sekolah dasar negeri (SDN).
Sehingga, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon pun terpaksa harus menempatkan pelaksanaan tugas (Plt) kepala sekolah (kepsek) di SDN yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
Namun, Disdik memastikan, meski berstatus plt, kepala sekolah bisa mendatangani ijazah untuk siswa kelas 6 sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Hal itu dikemukakan, Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kabupaten Cirebon, Ade Kandar, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
“Selain karena purnabakti (pensiun, red) kekosongan kepala SD Negeri saat ini juga dikarenakan banyak yang berangkat haji. Nah kaitan boleh tidaknya plt menandatangani ijazah, saya pastikan boleh, yang tidak boleh itu pelaksana harian (plh),” kata Ade.
Ade mengakui, saat ini jumlah SD yang mengalami kekosongan kepala sekolah cukup banyak. Pasalnya untuk menjadi kepala sekolah diharuskan menjadi guru penggerak terlebih dahulu.
“Untuk angkatan sekarang ini ada sekitar 21 guru penggerak di mana 15 di antaranya sudah menjadi kepala sekolah. Dan angkatan tahun depan jumlahnya akan lebih banyak lagi,” katanya.
Ketentuan guru penggerak menjadi syarat utama untuk menjadi kepala sekolah, menurut Ade merupakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) Nomor 40 Tahun 2022. Syarat lain untuk menjadi guru penggerak adalah berusia di bawah 50 tahun.
“Selain guru penggerak yang sudah diakomodir menjadi kepala sekolah, ada juga lintas jenjang yang juga ikut mengisi kekosongan kepala SD. Untuk tahun ini ada sekitar 15 orang yang lintas jenjang,” jelasnya.
Ade menjelaskan, lintas jenjang adalah calon kepala SMPN yang belum terakomodir menjadi kepala sekolah, namun bersedia menjadi kepala SD.
“Adanya lintas jenjang bisa mengurangi kekosongan kepala sekolah yang saat ini jumlahnya cukup banyak, artinya yang kosong bisa berkurang,” ujarnya.
Disinggung mengenai kapan target seluruh SD di Kabupaten Cirebon bisa terisi kepala sekolah, Ade belum bisa memastikan hal tersebut. Pihaknya hanya mengacu kepada aturan saja.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah Ketua Dewan Pendidikan, Aceng Sudaman mengatakan plt kepala sekolah terbentur soal aturan dan kewenangan.
Untuk dapat menandatangani ijazah Disdik sebaiknya berkonsultasi kepada biro hukum Setda Kabupaten Cirebon, agar ke depan tidak terjadi permasalahan.
“Tidak bisa langsung mengambil keputusan bisa (menandatangani ijazah, red), harusnya konsultasi dulu ke biro hukum biar jelas semuanya,” kata Aceng singkat.***