SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon merekomendasikan sebanyak 839 pemilih kepada KPU Kabupaten Cirebon sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Sadaruddin Parapat mengatakan, rekomendasi 839 pemilih tersebut, termasuk pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sadaruddin memastikan, rekomendasi dilakukan sebelum pelaksanaan Pleno Penetapan DPT yang dilakukan KPU dan saat pleno pleno berlangsung.
“Sebelum Pleno dilakukan kami dari Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait data pemilih. Adapun jumlahnya sebanyak 834 pemilih yang kami rekomendasikan,” ujar Sadaruddin, Sabtu, 24 Juni 2023.
Sementara, sebanyak 5 data pemilih direkomendasikan Bawaslu pada saat pelaksanaan Pleno Penetapan DPT. Data pemilih yang direkomendasikan Bawaslu merupakan data TMS dan juga MS yang dihasilkan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan juga PKD [pengawas kelurahan/desa].
“Jadi total yang sudah kami rekomendasikan kepada KPU sebanyak 839 data, terkait data itu diakomodir atau tidak oleh KPU itu bukan kewenangan kami,” katanya.
Data pemilih yang direkomendasi Bawaslu, lanjut Sadaruddin, didominasi pemilih yang telah meninggal dunia dan juga pindah tempat tinggal. Beberapa di antaranya data pemilih yang tercatat sebagai anggota TNI dan Polri.
“Bagi anggota TNI dan Polri yang memasuki purnatugas per hingga 13 Februari 2024, itu harus masuk ke DPT. Sebaliknya pemilih yang tadinya masuk ke DPT wajib dikeluarkan mana kala resmi menjadi anggota TNI dan Polri,” terangnya.
Sadaruddin mengatakan, selain data pemilih dari unsur TNI dan Polri, pihaknya juga merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Cirebon terkait pemilih yang saat ini tengah bekerja di luar negeri.
Pasalnya, kata dia, tenaga kerja migran yang direkomendasikan untuk dihapus dari DPT adalah pemilih yang dipastikan tidak bisa hadir pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang.
“Kalau TKI atau TKW ini bisa dipastikan hadir, ya kami tidak merekomendasikan untuk dicoret dari DPT. Ini yang dipastikan tidak bisa dan masih bekerja di luar negeri,” katanya.
Setelah penetapan DPT ini, ditambahkan Sadaruddin, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap data pemilih, terutama untuk pemilih yang meninggal dunia dan juga pindah domisili. Untuk itu dirinya meminta kepada Panwascam dan juga PKD untuk tetap semangat mengawal hak pilih ini.
“Ini bagian dari tugas pokok dan fungsi kami di Bawaslu, dan kami tetap komitmen untuk mengawal hak pilih warga Negara Indonesia,” tambahnya.
Disinggung mengenai hasil pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi (vermin) Bacaleg yang dilaksanakan oleh KPU, Sadaruddin mengatakan, hasil vermin diketahui masih banyak yang harus dilakukan perbaikan oleh Bacaleg, khususnya terkait dokumen persyaratan yang diajukan oleh partai politik.
“Perbaikan ini meliputi dukumen pengunduran diri untuk Bacaleg seperti yang saat ini menjabat sebagai kuwu atau yang lainnya. Nah surat pengunduran dirinya itu belum ada, jadi harus dilampirkan sebagai syarat menjadi Bacaleg,” katanya.
Selain dokumen syarat, pihaknya juga masih menemukan adanya kegandaan baik ganda internal maupun ganda eksternal.
“Partai politik diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi DCS, saya berharap parpol bisa memanfaatkan waktu perbaikan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.