SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengungkapkan 16 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Cirebon terindikasi ganda.
Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi KPU Kabupaten Cirebon terhadap bacaleg yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2024.
PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 45 menyebutkan, kegandaan yang dimaksud satu bacaleg dicalon lebih dari satu perwakilan (ada di pencalonan DPRD kabupaten dan provinsi), dapil dan dicalonkan lebih dari satu partai politik.
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon sekaligus ketua Divisi Teknis, Apendi menjelaskan, berdasarkan PKPU tersebut pihaknya pun melakukan vermin bacaleg melalui dokumen yang diserahkan oleh masing-masing partai politik.
“Dan berdasarkan pasal 45 yang mengatur analisa kegandaan bacaleg itu dibagi menjadi 3 yakni ganda lembaga perwakilan, ganda dapil dan ganda partai politik,” jelas Apendi, Sabtu, 1 Juli 2023.
Apendi menerangkan, kegandaan lembaga yakni satu bacaleg didaftarkan oleh satu partai namun untuk DPRD kota/kabupaten dan juga DPRD provinsi atau pusat. Sedangkan kegandaan dapil yakni satu bacaleg tercantum di beberapa dapil.
“Sedangkan kegandaan parpol, satu bacaleg dicalon lebih dari 1 partai politik artinya ada 2 atau lebih parpol yang mengajukan nama yang sama,” terangnya.
Kemudian, Apendi menjelaskan, berdasarkan hasil vermin yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cirebon ada sekitar 16 bacaleg yang terindikasi ganda.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada parpol untuk segera melakukan perbaikan.
“Untuk ganda Parpol kalau tetap mengajukan nama yang sama maka akan dilakukan klarifikasi oleh KPU kepada partai politik untuk menghadirkan yang bersangkutan (bacaleg yang dicalonkan oleh lebih dari 1 Parpol) tersebut,” jelasnya.
Selain kegandaan, Apendi juga mengungkapkan, 862 bacaleg yang didaftarkan parpol ke KPU Kabupaten Cirebon hampir masih belum memenuhi syarat (BMS).
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 10 persen bacaleg saja yang sudah memenuhi syarat (MS). Artinya sekitar 90 persen bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Cirebon masih belum memenuhi syarat.
“Yang membuat masih BMS itu macam-macam, salah satunya adalah kekurangan dokumen yang harus diunggah ke aplikasi silon, termasuk 8 bacaleg yang berprofesi sebagai kepala desa (Kuwu dan BPD),” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Apendi, untuk bacaleg yang masih menjadi kuwu dan BPD diharapkan segera melampirkan SK pemberhentian dari kepala daerah sebelum 3 Oktober 2023.
Karena, Apendi menegaskan, jika tidak melampirkan SK pemberhentian maka dipastikan nama yang bersangkutan tidak akan masuk pada DCT yang akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang.
“Untuk itu kami meminta kepada Parpol untuk memanfaatkan waktu sampai dengan 9 Juli ini sebagai masa perbaikan. Masa perbaikan itu untuk melengkapi dokumen persyaratan dan diunggah ke silon dengan benar,” tandasnya.***