SUARA CIREBON – Draf rancangan perubahan masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun beredar di media sosial dan grup percakapan WhatsApp, usai Badan Legislatif DPR menyetujui Perubahan Kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kabar yang beredar luas tersebut telah diketahui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, informasi tentang rancangan atas revisi UU tersebut baru diketahui DPMD dari medsos dan grup-grup WhatsApp.
Menurutnya, DPMD belum menerima informasi tersebut secara utuh dari Kemendagri.
“Saya juga tahunya dari medsos, dari WA grup itu,” ujar Aditya, Senin, 3 Juli 2023.
Saat ini, menurut dia, DPMD masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan pentunjuk teknis (juknis) dari Kemendagri mengingat surat yang beredar di medsos yang masih berupa rancangan.
“Ketentuan peralihannya itu yang kita lihat, bahwa UU itu berlaku untuk siapa. Kalau normalnya kan tidak berlaku surut. Bahwa setelah ada UU itu kuwu dilantik, ya dia dapat 9 tahun,” kata Aditya.
Namun, lanjut dia, jika rancangan revisi UU tersebut ternyata berlaku untuk kuwu yang saat ini masih menjabat, itu artinya, kuwu di 412 desa yang masih menduduki jabatannya bakal mendapatkan tambahan masa jabatan tiga tahun.
“Makanya kita masih menunggu, juklak juknisnya seperti apa, PP-nya dan Permendagrinya seperti apa, masih menunggu,” terangnya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat ini DPMD Kabupaten Cirebon bakal “jemput bola” melakukan koordinasi langsung ke Kemendagri.
Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti juklak juknis sekaligus arahan dari Kemendagri terkait UU tersebut jika nanti disahkan.
“Kita sih nanti eksekusinya ya mengubah SK atas dasar UU itu. Tapi kita tetap minta petunjuk dari Kemendagri,” kata Aditya.
Informasi yang terhimpun, rancangan UU tersebut bakal disahkan pada Agustus mendatang. Jika benar UU tersebut diketuk pada bulan Agustus, maka Pilwu serentak di 100 desa yang tahapannya sudah bergulir, bakal dibatalkan.
Termasuk agenda Pilwu serentak di tahun 2025 dan 2027 nanti yang bakal diikuti 177 desa dan 135 desa, juga ditengarai batal digelar.
“Tiga angkatan ini kan nanti secara undang-undang ditetapkan, seperti apa ketentuan peralihannya, juga juklak juknis dari kementriannya seperti apa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Baleg telah menyetujui tiga poin perubahan penting dari RUU Desa. Perubahan itu meliputi masa jabatan, penetapan dan pesangon untuk kepala desa.
Secara spesifik poin perubahan dalam UU Desa mencakup dalam 20 pasal. Pasal-pasal yang akan direvisi meliputi pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 4a, pasal 26, pasal 27, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 39, pasal 49, pasal 50, pasal 56, pasal 62, pasal 67, pasal 72, pasal 78, pasal 79, pasal 86, dan pasal 118.
Salah satu poin yang telah setuju direvisi dari UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa. Panja Baleg DPR sepakat memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode. Sedangkan kesempatan untuk maju dipersingkat dari tiga periode menjadi dua periode.
Panja DPR sepakat pemilihan Kepala Desa dapat diikuti oleh satu calon jika tidak ada calon lain yang mengikuti pemilihan. Baleg juga setuju pemilihan kepala desa bukan dilakukan dengan pencoblosan, tapi melalui musyawarah mufakat.
Dalam rapat yang telah digelar, Panja DPR juga sepakat adanya pengaturan uang purnatugas atau uang pensiun untuk kepala desa. Alokasi anggaran berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dalam kesepakatan yang telah disetujui, uang purnatugas diberikan hanya sekali ketika si kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.***