SUARA CIREBON – Sesuai keputusan dan risalah penyelesaian Dewan Pers atas Pengaduan Jaka Fiton dan Ricky Lie terhadap media suaracirebon.com terkait berita berjudul “Harta Warisan Dikuasai Oknum Notaris, Lie Rico: Saya Hanya Minta Hak Milik Saya”, yang diunggah Jumat, 28 April 2023.
Dewan Pers menilai, teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Terkait hal itu, redaksi suaracirebon.com telah melakukan pencabutan berita (take down) sesuai permintaan Ricky Lie (wiraswasta) dan Jaka Fiton yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT.
Redaksi suaracirebon.com selanjutnya meminta maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, atas kelalaian yang menyebabkan ketidaknyamanan akibat berita tersebut.
Sesuai hak jawab dan koreksi yang disampaikan Ricky Lie (RL) dan Jaka Fiton (JFI), ditegaskan bahwa fakta sesungguhnya urusan warisan yang menjadi objek berita bersifat privat dan tertutup serta bukan domain publik.
“Sehingga, pengungkapan apapun meskipun didampingi oleh para profesional dari Firma Hukum Integra Indonesia yang dilakukan tanpa adanya kesepakatan bersama di antara RL dan Lie Rico Santoso (LRS) apalagi tanpa disertai permohonan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari JFI adalah misinformasi, menyesatkan dan suatu pelanggaran hukum,” tegas Ricky Lie dan Jaka Fiton dalam pernyataan yang diterima suaracirebon.com, Rabu 5 Juli 2023.
Terlebih, urusan apapun di antara RL dan LRS maupun melibatkan atau menyertakan JFI telah dilaksanakan secara kekeluargaan, musyarawah, kemufakatan yang berimbang, bermartabat dan proporsional serta menurut hukum dan peraturan perundang-undangan, etika, tata cara dan prosedur professional dari bulan Juli sampai Oktober 2022 bahkan telah mencapai perdamaian yang utuh dan menyeluruh (win-win) sepanjang bulan Mei-Juni 2023 dalam mediasi oleh Majelis Hakim maupun Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Cirebon di Kota Cirebon.
Dia pun menegaskan pelarangan penyimpanan, penyebarluasan, distribusi baik cetak dan digital bagi semua orang sebagaimana telah dimuat dalam surat hak jawab dan koreksi kami, mengingat beritanya sudah menyebar luas dan bahkan disebarkan secara aktif oleh narasumber berita maupun kuasa dan konsultan hukum, dengan menyabut ancaman ketentuan dari UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dia menyatakan bahwa tidak ada pelaporan pidana terhadap notaris atas penipun dan penggelapan sebagaimana telah dmuat dalam pemberitaan tanggal 28 April 2023, sebagai bagian dari pemulihan nama baik Jaka Fiton.
Demikian hak jawab dan koreksi untuk memenuhi risalah penyelesaian yang ditangani Dewan Pers atas pengaduan Jaka Fiton dan Ricky Lie terhadap media siber suaracirebon.com, disertai permohonan maaf dari redaksi kepada yang bersangkutan maupun masyarakat pembaca.***