SUARA CIREBON – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan seorang oknum guru honorer di Kota Cirebon, berinisial T (26).
Oknum guru bejat tersebut diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang baru berumur 11 tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatan bejatnya itu.
Namun, ia tak berkutik saat petugas memperlihatkan sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV di hari perbuatan tak terpuji itu dilakukan.
“Awalnya tersangka tidak mengakui, kemudian dengan adanya barang bukti termasuk CCTV maka tersangka mengakui perbuatan tersebut dan sekarang tersangka sudah diamankan oleh Polres Cirebon Kota,” kata Kapolres Ariek, saat konferensi pers di hadapan wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Ariek menuturkan, peristiwa tak senonoh itu terjadi pada hari Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu penginapan di daerah Tuparev, Kabupaten Cirebon.
“Korban berusia 11 tahun. Kebetulan tersangka merupakan guru honorer di sekolah korban,” ujarnya.
Kronologis kejadian, lanjut Ariek, tersangka mengajak korban untuk bertemu melalui pesan percakapan WhatsApp.
Setelah itu, imbuh dia, tersangka mengajak korban ke penginapan di daerah Tuparev.
Namun sebelum ke penginapan, tersangka dan korban mampir di salah satu minimarket di Jalan Pilang Raya.
“Rekaman ketika mampir di minimarket berhasil didapatkan oleh penyidik. Ketika tiba di penginapan, pelaku melakukan perbuatan cabul seperti mencium beberapa organ dan meraba bagian tubuh korban,” katanya.
Kejadian itu membuat korban murung dan saat didesak ibunya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya sambil menangis.
“Ibu korban bertanya kepada anaknya, habis dari mana? Tapi korban malah menangis dan menceritakan perbuatan gurunya yang telah melakukan tindakan asusila di penginapan,” ucapnya.
Saat itu juga, ibu korban langsung menginformasikan kepada wali kelas dan kepala sekolah.
Awalnya tersangka tidak mengaku, namun bukti rekaman CCTV membuatnya tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Tersangka kami kenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Ariek.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Cirebon berinisial TH, diduga melakukan perbuatan tak senonoh dan mencabuli muridnya yang masih duduk di kelas 5.
Modusnya, TH mengajak korban ke salah satu penginapan lalu mencabuli korban. Kelakuan bejat oknum guru ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan TH terhadap anaknya, pihak orang tua melalui paman korban DA melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Kami langsung melapor ke polisi, setelah lapor dapat kabar dari wali kelas anak saya, bahwa memang benar pelakunya itu,” kata DA, Sabtu, 1 Juli 2023.
DA menuturkan, akibat perbuatan TH kondisi keponakannya trauma berat. Korban tidak mau berangkat ke sekolah, karena takut bertemu dengan TH yang telah mencabulinya.
“Dia jadi tidak mau sekolah, takut ketemu sama pelaku, tapi kalau di rumah tidak apa-apa,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.