SUARA CIREBON – Isu kemungkinan batalnya pelaksanaan pilwu serentak 2023 di Kabupaten Cirebon menjadi perbincangan hangat.
Hal itu mencuat setelah adanya keputusan sejumlah fraksi di DPR RI terkait revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kuwu yang ditambah, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Terkait kemungkinan batalnya gelaran pilwu serentak 2023 ini, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi pun angkat suara.
Luthfi mengaku optimis pelaksanaan pilwu serentak 2023 di 100 desa akan berjalan sesuai yang telah direncanakan.
Ia memaparkan, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) pelaksanaan pilwu serentak 2023 akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2023 mendatang.
“Saat ini sejumlah tahapan saya kira sedang berjalan, jadi kita tetap mengacu pada perbup dan tahapan yang sudah di putuskan Pemkab Cirebon,” kata Luthfi, Kamis, 6 Juli 2023.
Menurutnya, keputusan sejumlah fraksi di DPR RI terkait revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 itu belum final dan masih berproses panjang.
“Untuk rasa keadilan bagi para cakon Kuwu yang mau tarung di pilwu serentak, tetap yang jadi dasar adalah perbup dan tahapan pilwu serentak untuk 100 desa di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Artinya, menurut Lutfhi, pilwu serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon tetap di laksanakan, meskipun saat ini isu pembatalan pelaksanaan pilwu tersebut kian masif di media sosial.
Sementara itu, hal berbeda diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai.
Hilmi menyebut, kecenderungan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2023 ini bakal ditunda.
Hal itu ia ketahui dari hasil koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon dengan dirinya belum lama ini.
Dari laporan DPMD, diketahui pengesahan masa jabatan kuwu 9 tahun akan disahkan.
Dengan akan disahkannya revisi undang-undang desa tersebut, kemungkinan besar pilwu serentak ditunda karena memang drafnya juga sudah disiapkan.
“Kemungkinan besar pilwu serentak dipertimbangkan untuk ditunda, dengan pertimbangan, mungkin supaya teknis pelaksanaannya tidak absurd,” ujar Hilmi, Kamis, 6 Juli 2023.
Sebab, menurut Hilmi, kalau usulan sudah disetujui beberapa fraksi di DPR RI, biasanya usulan itu pasti dikabulkan.
Karena itu, lanjut Hilmi, DPMD pun kini sudah mempersiapkan penundaan pelaksanaan Pilwu serentak yang tahapannya sudah dijadwalkan.
“Kalau memang ditunda harus ada tahapan Plt, itu kalau memungkinkan. Kalau tidak ya kita harus siap-siap merekrut beberapa calon kuwu untuk menjadi Pj. Karena kecenderungannya (Pilwu, red) ditunda,” jelas Hilmi.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali menyebut, revisi Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014, terkait revisi beberapa pasal tentang masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun sudah disetujui semua fraksi di DPR RI.
Itu artinya, revisi UU tersebut bakal segera disahkan, sehingga nantinya secara otomatis akan ada penambahan masa jabatan bagi kuwu yang saat ini masih menjabat.
Namun, Muali berharap, pengesahan UU tersebut dapat dilaksanakan sebelum tahapan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon dimulai, yakni di bulan Agustus atau akhir September.
“Lebih bagusnya (UU disahkan, red) sebelum tahapan, apakah di Agustus atau awal September itu sudah ada keputusan supaya kuwu yang jabatannya berakhir di 2023 bisa otomatis ada penambahan jabatan,” ujar Muali, Rabu, 5 Juli 2023.
Saat ini, dengan belum disahkannya UU tersebut, Muali mengaku tidak bisa mendorong agenda Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon untuk dibatalkan atau sebaliknya, ditunda.
Ia meminta para kuwu untuk mengikuti mekanisme yang nanti akan dikeluarkan Kemendagri melalui surat edaran ke setiap daerah.
Berdasarkan hasil koordinasi FKKC dengan DPMD Kabupaten Cirebon, kata Muali, pihak DPMD juga belum bisa menentukan sikap membatalkan Pilwu atau tidak membatalkan.
Sebab, bagaimanapun juga Perbup Pilwu serentak sudah keluar. Dimana, pada tanggal 22 Juli nanti tahapan Pilwu sudah dimulai.
“Kalau berdasarkan koordinasi dengan DPMD, sementara ini kita tetap mengikuti regulasi (Pilwu serentak, red) itu,” kata Muali.
Ia mengimbau para kuwu petahana agar mengikuti aturan atau regulasi tentang Pilwu serentak. Namun jika sudah ada keputusan atau UU tersebut sudah disahkan, maka pihak DPMD juga tidak bisa mengabaikannya.
“Apabila di dalam klausul UU itu disebutkan berlaku surut, maka para kuwu yang masih punya SK dari Bupati otomatis harus mengikuti ketentuan penambahan (masa jabatan, red) itu,” tukasnya.***