SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron meminta agar daerah dilibatkan dalam beberapa hal, termasuk administrasi izin tambang galian C. Hal itu berkaca pada bencana longsor yang kerap terjadi di Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang.
Dengan adanya kewenangan, lanjut Imron, pemerintah daerah bisa memberikan tindakan tegas, saat terjadi penyimpangan dalam kegiatan eksplorasi pertambangan.
Selama ini, Imron mengaku tidak dapat berbuat banyak, meski pihak pengelola telah terang-terangan mengaku teknis kegiatan yang dilakukan melanggar aturan.
Imron mengatakan, Gunung Kuda kerap terjadi longsor akibat sistem penambangan yang dilakukan tidak dibenarkan secara aturan, yakni dengan melakukan under cutting atau pembobokan dari bawah.
“Tapi daerah tidak bisa memberikan tindakan tegas terhadap pengelola. Memang ada keinginan, agar daerah pun dilibatkan, sehingga bisa memberikan tindakan tegas,” ujar Imron, Rabu, 5 Juli 2023.
Terlebih, keberadaan Gunung Kuda ada sangkutannya dengan daerah yakni dampak yang dirasakan langsung adalah daerah setempat.
“Karena selama ini, persoalan apapun di daerah, daerah lah yang lebih mengetahui dibandingkan provinsi. Kan kalau provinsi tidak selalu mengetahui dengan apa yang ada di daerah. Kedepannya kami juga inginnya dilibatkan,” kata dia.
Ia mengaku, sejauh ini hal itu (keterlibatan daerah dalam pertambangan) tidak pernah terjadi. Pasalnya, dalam segi administrasi, aktivitas penambangan menjadi ranah dari pemerintah provinsi.
“Daerah hanya ada tembusannya saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i, mengatakan Pemkab Cirebon dari sisi regulasi tidak memiliki kewenangan dan kebijakan apapun terkait eksplorasi penambangan di Gunung Kuda yang kerap menimbulkan insiden.
Sehingga terkesan tidak bisa berbuat banyak menyikapi persoalan yang terjadi. Karena regulasi terkait penambangan bukan lagi menjadi kewenangan daerah. Melainkan ranahnya sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Sehingga, menurut Hilmy, kewenangan sifatnya hanya melakukan sebatas pemantauan saja.
“Semua kewenangan dari mulai perizinan, action dan tindak lanjut termasuk pengawasannya itu dari provinsi,” ujarnya.
Pihaknya pun tak memungkiri penambangan yang sudah berlangsung puluhan tahun itu, kerap menimbulkan longsornya sejumlah material di lokasi. Berdasarkan catatan bahwa peristiwa longsor di lokasi penambangan kerap menimbulkan korban. Baik luka hingga meninggal dunia dari pada pelakunya.
Sehingga, dihadapkan dengan kondisi tersebut membuat Pemkab Cirebon menjadi canggung. Karena akan menyalahi aturan jika dipaksakan turun tangan.
“Sebaliknya, jika tidak terjun langsung maka masyarakat sekitar yang terdampak. Tapi walau bagaimanapun kita nanti akan menganalisa juga sejauh mana dampak terhadap masyarakatnya,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.