SUARA CIREBON – Sebanyak 3 nama calon Penjabat (Pj) Bupati Cirebon yang akan diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan hak prerogatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Pemkab Cirebon sendiri dimungkinkan hanya menerima tembusannya saja dari DPRD setelah tiga nama calon Pj diusulkan ke Kemendagri.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan tiga nama calon Pj Bupati yang diusulkan ke Kemendagri.
“Dewan yang mengusulkan ke Kemendagri, bisa jadi ada tembusan ke Pemda. Sekarang belum ada nama (calon Pj, red), tiga nama itu hak prerogatif DPRD,” kata Yadi Wikarsa, Jumat, 7Juli 2023.
Menurut Yadi, sejauh ini pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dari Kemendagri.
Namun, dalam hal ini Pemda tidak melakukan apapun kecuali hanya berkoordinasi dengan DPRD. Itupun ketika diminta oleh DPRD berkaitan dengan pengusulan Pj tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU), kata Yadi, ketika Kemendagri sudah mengirimkan surat pemberitahuan AMJ Bupati, maka bersamaan dengan hal itu Kemendagri juga menyurati DPRD untuk menempuh mekanisme tentang pengusulan tiga nama untuk menjadi Pj Bupati.
Yadi menjelaskan, AMJ Bupati Cirebon ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dimana, poin yang ada di dalamnya menyebutkan bahwa seluruh kepala daerah yakni Gubernur, Walikota dan Bupati yang Pilkadanya di tahun 2018 maka berakhir di akhir tahun 2023.
“AMJ-nya kembali ke UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Yadi.
Tiga nama calon Pj Bupati yang akan diusulkan DPRD itu merupakan golongan pejabat eselon II. Hal itu mengacu pada UU yang menyebut nama calon Pj yang diusulkan menduduki jabatan tinggi pratama.
Seperti diketahui, AMJ Bupati Cirebon dan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon berakhir pada 31 Desember 2023. Surat keputusan dari Kemendagri tentang AMJ Bupati dan Wabup Cirebon tersebut sudah diterima Bupati Cirebon, H Imron, MAg.
Meskipun belum membacanya tuntas, namun Imron mengaku sudah mengetahui inti dari surat tersebut, yakni jabatan yang ia emban bersama Wabup akan berakahir pada akhir tahun 2023 ini.
“Surat sih sudah turun satu minggu yang lalu, intinya akhir 2023 itu berarti tanggal 31 Desember 2023 sudah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Imron.***