Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Daftar 14 Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda Tilangnya, Bisa Sampai Rp1 Juta

Rakisa by Rakisa
Kamis, 13 Juli 2023
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Daftar 14 Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda Tilangnya, Bisa Sampai Rp1 Juta

Foto: Ilustrasi/Dokumen/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Jajaran kepolisian di seluruh Indonesia serentak menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023, termasuk Polres Cirebon Kota (Polres Ciko).

Masyarakat di Kota Cirebon yang kedapatan melanggar dan terkena tilang dalam Operasi Patuh Lodaya, siap-siap menghadapi denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Cara tilang polisi di Operasi Patuh Lodaya 2023 tidak lagi dengan cara mencegat, tetapi sudah dengan sistem tilang elektronik atau e tilang.

Polisi bisa tiba-tiba mengirim surat tilang ke alamat rumah sesuai dengan nomor polisi kendaraan bermotor.

Di surat tilang tersebut, dilengkapi foto dan bentuk pelanggaran. Lalu ada pasal-pasal pelanggaran serta besarnya denda tilang.

Perlu diketahui, denda tilang akan berdasarkan bentuk pelanggaran. Besarnya antara Rp.200 ribu, bahkan sampai ada yang Rp.1 juta.

Nah berapa besarnya denda tilang yang kini diberlakukan selama Operasi Patuh Lodaya sejak 11 Juli dan akan berakhir pada 23 Juli 2023 ini.

Besarnya sanksi tergantung bentuk pelanggaran lalu lintas. Diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ((LLAJ).

Berikut daftar bentuk pelanggaran dan besarnya denda tilang berdasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

1. Mengendarai kedaraan di atas trotoar
Melanggar Pasal 284, denda tilang Rp.500.000

2. Tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia), sopir maupun penumpang
Melanggar Pasal 106 Ayat 8, denda tilang Rp.250.000.

3. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari
Melanggar Pasal 285 Ayat 1, denda tilang Rp.250.000

4. Menggunakan Handphone (HP) saat berkendara
Melanggar Pasal 106, denda tilang Rp.750.000

5. Melintas di bahu jalan
Melanggar Pasal 41 Ayat 2, denda tilang Rp.500.000

6. Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
Melanggar Pasal 287 Ayat 2, denda tilang Rp.500.000

7. Mengemudi melebihi batas kecepatan/ngebut
Melanggar Pasal 106 Ayat 4, denda tilang Rp. 500.000

8. Menerobos palang pintu kereta api
Denda tilang Rp.750.000

9. Balapan di jalan raya
Denda tilang Rp.500.000

10. Tidak memiliki SIM dan STNK
Melanggar Pasal 288 Ayat 1, denda tilang Rp.250.000

11. Mengendarai kendaraan bermotor tapi belum punya SIM
Denda tilang Rp.1 juta

12. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan
Denda tilang Rp.500.000

13. Tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt)
Denda tilang Rp.250.000

14. Tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi
Denda tilang Rp.500.000

Berdasar UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas, juga ada ancaman hukuman atau kurungan badan dari satu sampai 4 bulan penjara.

Namun biasanya, untuk pelanggaran lalu lintas, kepolisian lebih menekankan pada hukuman berupa denda tilang.

Nah, bagi Anda yang berkendaraan, perhatikan ancaman denda tilang menanti bagi yang melanggar peraturan lalu lintas.***

Tags: DendaLalu LintasTilang
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.