SUARA CIREBON – Sebanyak 412 kuwu di Kabupaten Cirebon meneken perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Penandatanganan nota kesephaman tersebut berlangsung di ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Rabu, 12 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mendorong kuwu di Kabupaten Cirebon agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
Utamanya, terkait pertanggunjawaban laporan keuangan yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Menurut Fajar, pertanggungjawaban keuangan merupakan hal penting yang harus dilakukan kuwu. Karena, kegiatan pembangunan yang benar pasti didukung oleh administarasi yang baik.
“Kami (Kejari, red) juga akan mengandeng inspektorat dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan desa dan penyerapan anggarannya,” kata Fajar.
Ia menjelaskan, pada awal bulan nanti pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah desa yang mekanismenya akan dibagi menjadi empat zona. Dimana setiap zona ada 10 kecamatan yang melingkupi beberapa desa di dalamnya.
“Biar maksimal kita bagi empat zona, karena jumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon ada 40, jadi nanti awal bulan baru kita mulai sosialisasinya,” terang Fajar.
Ia menyebut, sejauh ini kasus yang sering menimpa kuwu adalah masalah laporan keuangan. Ditegaskannya, pertanggungjawaban keuangan menjadi masalah yang sering terjadi di desa.
“Pertanggungjawaban keuangan seringkali terjadi, mungkin akibat ketidaktahuan para kuwu dan perangkatnya. Dengan adanya kerjasama ini sangat efektif dalam mengurangi terjadinya penyelewengan,” kata dia.
Langkah yang dilakukan kejari tersebut, kata Fajar, sesuai instruksi dari Jaksa Agung yang mengharuskan upaya pencegahan mulai dari desa.
“Kita akan memberikan solusi pada saat mereka memyampaikan ada permasalahan. Makanya dengan sosialisasi ini mereka akan tahu,” paparnya.
Ia memastikan, Kejari akan memberikan solusi dan pendampingan ketika desa mendapat beragam permasalahan baik pidana atau perselisihan lainnya.
Bupati Cirebon, H.Imron menyambut baik adanya kerjasama antara kuwu dan Kejari Kabupaten Cirebon tersebut.
Imron berharap agar para kuwu menanyakan langsung setiap permaslahan yang kurang dipahami. Sehingga kuwu bisa melaksanakan tugasnya dengan tenang ketika sudah mengetahui permasalahan hukum yang ada di desanya masing-masing.
“Misalnya permasalahan terkait tawuran, sengketa tanah dan administrasi keuangan di desa, sehingga perlu ada pendampingan dari Kejaksaan,” kata Imron.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengungkapkan, nota kesepahaman ini sebagai bentuk sinergitas antara Pemdes, Pemkab dan Kejaksaan.
Menurut Muali, para kuwu di Kabupaten Cirebon membutuhkan informasi terkait dasar hukum dalam mengelola keuangan negara dan kegiatan di desa lainnya yang berhubungan dengan APBD dan APBN.
“Saya sangat mendukung kerjasama ini. Kami berharap para kuwu memahami dan MoU tetap berlanjut. Kami yakin kuwu taat aturan-aturan keuangan negara dan akan melayani masyarakat dengan baik,” ucapnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.