Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya

Muhammad Surya by Muhammad Surya
Jumat, 14 Juli 2023
in Cirebon, Travel & Lifestyle
Reading Time: 3 mins read
A A
Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya

Kasatlantas Polres Ciko, AKP Triyono menegaskan dilarang mengendarai sepeda listrik di jalan raya, Kamis, 13 Juli 2023.* (Foto: Surya/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Sepeda listrik tidak diperkenan dikendarai di jalan raya. Pasalnya, selain berbahaya, secara spesifikasi sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono mengatakan, sepeda listrik yang saat ini banyak diminati masyarakat, tidak diperkenankan dikendarai di jalan raya, terlebih oleh anak-anak di bawah umur 12 tahun, tanpa pengawasan dan tanpa alat pengaman.

“Kalau digunakan di jalan raya sangat berbahaya, membuat pengendara motor yang lain keder,” kata Triyono saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.

Untuk itu, Triyono mengimbau para orang tua untuk memberitahu anak-anaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

“Pantuan orang tua sangat perlu. Jadi jangan hanya bisa ngasihnya saja, tapi kasih tahu anak-anaknya jangan sampai ke jalan raya,” tegasnya.

Triyono mengingatkan, pengguna sepeda listrik memakai perlengkapan pengamanan seperti helm.

“Kami juga meminta kepada yang menyewakan sepeda listrik, utamakan keselamatan, lengkapi perelengkapan keamanannya,” ujarnya.

Diakui Triyono, hingga saat ini belum ada aturan yang mengikat tentang pengendara sepeda listrik, termasuk sanksi yang bisa diterapkan.

Namun, kata dia, karena menyangkut keselamatan diri dan jiwa, pihaknya mengimbau agar para orang tua dan pihak-pihak yang menyewakan sepeda listrik untuk memperhatikan perlengkapan pengamanan, termasuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Untuk diketahui, secara aturan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.

Pada pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas; skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, otopet.

Pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa sepeda listrik harus memiliki peralatan keselamatan. Yakni, lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem, reflektor di kanan dan kiri, klakson atau bel dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Untuk aturan pengendara pada kendaraan tertentu sebagai mana dimaksud harus memenuhi ketentuak yakni, memakai helm.

Kemudian usia paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan kursi tempat duduk penumpang.

Selanjutnya, tidak boleh dilakukan modifikasi pada daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Meski diperbolehkan dipakai anak usia 12 tahun ke atas, namun pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.

Berkaitan dengan lokasi penggunaan, kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dapat dipakai di lajur khusus dan kawasan khusus. Lajur khusus maksudnya adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan bermotor listrik.

Pada Pasal 5 ayat 3, kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan car free day, kawasan wisata. Berikutnya di area sekitar angkutan umum masal, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

Pasal 4 menyebut, bila tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat menggunakan trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

 Seperti diketahui, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik yang sudah memiliki sertifikasi uji tipe (SUT) dan sertifikasi uji tipe kendaraan. Sepeda motor listrik yang telah mengantongi SUT terdaftar di Samsat, karena memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).***

Tags: CirebonListrikSepedaSepeda Listrik
Muhammad Surya

Muhammad Surya

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.