SUARA CIREBON – Sepeda listrik tidak diperkenan dikendarai di jalan raya. Pasalnya, selain berbahaya, secara spesifikasi sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono mengatakan, sepeda listrik yang saat ini banyak diminati masyarakat, tidak diperkenankan dikendarai di jalan raya, terlebih oleh anak-anak di bawah umur 12 tahun, tanpa pengawasan dan tanpa alat pengaman.
“Kalau digunakan di jalan raya sangat berbahaya, membuat pengendara motor yang lain keder,” kata Triyono saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.
Untuk itu, Triyono mengimbau para orang tua untuk memberitahu anak-anaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
“Pantuan orang tua sangat perlu. Jadi jangan hanya bisa ngasihnya saja, tapi kasih tahu anak-anaknya jangan sampai ke jalan raya,” tegasnya.
Triyono mengingatkan, pengguna sepeda listrik memakai perlengkapan pengamanan seperti helm.
“Kami juga meminta kepada yang menyewakan sepeda listrik, utamakan keselamatan, lengkapi perelengkapan keamanannya,” ujarnya.
Diakui Triyono, hingga saat ini belum ada aturan yang mengikat tentang pengendara sepeda listrik, termasuk sanksi yang bisa diterapkan.
Namun, kata dia, karena menyangkut keselamatan diri dan jiwa, pihaknya mengimbau agar para orang tua dan pihak-pihak yang menyewakan sepeda listrik untuk memperhatikan perlengkapan pengamanan, termasuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Untuk diketahui, secara aturan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.
Pada pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas; skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, otopet.
Pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa sepeda listrik harus memiliki peralatan keselamatan. Yakni, lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem, reflektor di kanan dan kiri, klakson atau bel dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Untuk aturan pengendara pada kendaraan tertentu sebagai mana dimaksud harus memenuhi ketentuak yakni, memakai helm.
Kemudian usia paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan kursi tempat duduk penumpang.
Selanjutnya, tidak boleh dilakukan modifikasi pada daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Meski diperbolehkan dipakai anak usia 12 tahun ke atas, namun pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.
Berkaitan dengan lokasi penggunaan, kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dapat dipakai di lajur khusus dan kawasan khusus. Lajur khusus maksudnya adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan bermotor listrik.
Pada Pasal 5 ayat 3, kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan car free day, kawasan wisata. Berikutnya di area sekitar angkutan umum masal, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Pasal 4 menyebut, bila tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat menggunakan trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Seperti diketahui, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik yang sudah memiliki sertifikasi uji tipe (SUT) dan sertifikasi uji tipe kendaraan. Sepeda motor listrik yang telah mengantongi SUT terdaftar di Samsat, karena memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).***