SUARA CIREBON – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau PLS di awal tahun ajaran baru bukanlah perploncoan.
Komite Pengamat Pendidikan, Ribaldi Chandra, Minggu, 16 Juli 2023, mengingatkan para sekolah agar bisa menggelar MPLS atau PLS tanpa ada tindakan kekerasan fisik.
“MPLS atau PLS itu bukan perploncoan. Kita ingatkan pihak sekolah untuk menghindari kegiatan yang bersifat kekerasan fisik,” tutur Ribaldi Chandra.
Ribaldi Chandra perlu mengingatkan pihak sekolah agar tetap berada dalam koridor edukasi dan aturan dalam menggelar MPLS atau PLS bagi siswa baru.
Seperti diketahui, hari Senin, 17 Juli 2023, merupakan hari pertama masuk sekolah atau dimulainya tahun ajaran baru 2023-2024.
Tahap awal, seluruh siswa akan mengikuti program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau PLS.
MPLS atau PLS, merupakan pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) di masa lalu untuk siswa setingkat SD, SMP maupun SMA/SMK dan sederajat.
Pihak sekolah, dalam MPLS, melalui para guru akan memperkenalkan terkait dengan sekolah, nama guru, jumlah guru sampai orientasi lingkungan fisik sekolah.
MPLS biasanya digelar selama tiga hari dengan berbagai bentuk kegiatan
dan materi dengan mengambil jam sekolah dari pagi sampai siang hari.
Ribaldi Chandra mengingatkan agar kegiatan MPLS lebih banyak diisi kegiatan edukatif dan rekreatif yang bisa merangsang kreatifitas dan membuat siswa baru betah atau kerasan.
“MPLS harus lebih kearah kegiatan rekreatif dan edukatif. Dibuat yang menyenangkan agar terjadi keakraban dengan sesama siswa baru, dengan guru maupun siswa senior,” tutur Ribaldi Chandra.
Berikut larangan yang dilakukan sekolah dalam kegiatan MPLS :
- Adanya kekerasan fisik dan psikis, pelecehan, pemberian hukuman fisik, bullying
- Pemberian tugas harus relevan dengan mata pelajaran dan visi sekolah
- Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran atau sebelum resmi memasuki skejul tahun ajaran baru
- Kegiatan dilarang yang bersifat perploncoan dan tindakan fisik
- Melakukan pungutan atau biaya lain dengan alasan untuk kegiatan MPLS
- Pihak sekolah melalui guru harus melakukan pengawasan ketat jika melibatkan unsur lain dalam kegiatan MPLS, misalnya siswa senior.
Dipastikan siswa senior yang berperilaku dan memiliki sifat baik.***