SUARA CIREBON – Setelah dua kali mengalami pengunduran jadwal karena tidak memenuhi kuorum, DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya menggelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda Tahun 2023, Persetujuan DPRD terhadap Raperda dan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Jumat, 14 Juli 2023.
Sedianya, rapat paripurna tersebut digelar, pada Kamis, 13 Juli 2023. Namun, karena anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang hadir tidak memehuni kuorum, maka pimpinan sidang menunda hingga Jumat, 14 Juli 2023 pagi.
Lagi-lagi, rapat paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB gagal terlaksana, karena anggota dewan yang hadir baru 26 orang. Padahal dalam tata tertib, sidang paripurna harus dihadiri miminal 2/3 jumlagh anggota DPRD atau minimal dihadiri 34 orang dari total 50 anggota dewan.
Pimpinan sidang pun terpaksa menskors hingga dua jam. Setelah itu sidang paripurna pun akhirnya digelar meski yang dilaksanakan hanya paripurna perubahan Propemperda tahun 2023 dan perpindahan atau perubahan AKD.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, sidang paripurna ini telah dihadiri 26 orang dari 50 orang anggota DPRD. Hal ini berarti belum terpenuhinya, ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Cirebon.
Menurut Luthfi, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD. Dan keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah lebih dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
“Oleh karena itu kami mengusulkan kepada hadirin, peserta rapat paripurna hanya melaksanakan dua agenda dari tiga agenda rapat paripurna yang direncanakan,” kata Luthfi.
Yakni kata dia, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Kami memohon persetujuan kepada anggota DPRD apakah acara dua agenda rapat paripurna dapat dilaksanakan?” tanya Luthfi.
Peserta rapat pun menjawab dengan setuju dilaksanakan. Hanya saja, beberapa peserta rapat interupsi terkait tidak kuorumnya peserta yang hadir, salah satunya, anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Partai Gerindra, H Sofwan.
Pria yang akrab disapa Opang ini, meminta kepastian ketika paripurna persetujuan Raperda tersebut ditunda akan sampai kapan. Karena, kalau sudah dua kali ditunda.
“Maka akan kembali terjadi hal yang sama jika diagendakan di lain hari. Maka harus segara ditetapkan,” ungkapnya.
Akhirnya, pimpinan sidang meminta persetujuan dan mengambil keputusan paripurna persetujuan Raperda itu dilaksanakan hari itu juga sambil menunggu peserta rapat kuorum. Rapat yang sempat diskors selama dua jam itu, akhirnya tiga agenda rapat paripurna bisa digelar semua.
Karena, saat pelaksanaan rapat paripurna kedua berupa perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD), beberapa peserta rapat lainnya berdatangan. Sehingga jumlahnya mencapai 34 orang. Yang artinya sudah memenuhi jumlah minimal peserta untuk digelarnya rapat persetujuan Raperda.
Meski dalam prosesnya, rapat paripurna persetujuan itu penuh dengan interupsi peserta rapat dan selesai hingga sore hari, namun akhirnya bisa diketok palu dan disetujui.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.