SUARA CIREBON – Meski KPU RI telah memberikan tambahan waktu bagi partai politik (parpol) untuk melakukan perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg), dari yang semula sampai tanggal 9 Juli 2023 diperpanjang hingga 16 Juli 2023, namun sejumlah parpol justru memilih mengurangi jumlah bacaleg yang diajukan.
KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, tambahan waktu yang diberikan KPU RI tersebut, untuk memberikan ruang kepada parpol dalam melakukan perbaikan dokumen bacaleg yang diajukan.
Namun, fakta di lapangan, lanjut Sopidi, beberapa Parpol memilih tidak melakukan perbaikan secara utuh dan justru mengurangi jumlah bacaleg dari yang diajukan di awal pendaftaran.
“Saat ini KPU baru saja selesai melakukan tahapan perbaikan dokumen bacaleg. Dari hasil tahapan ini ada beberapa parpol yang awalnya mengajukan 50 bacaleg, pada tahapan perbaikan justru yang dilakukan perbaikan hanya beberapa saja (jumlahnya berkurang, red),” ujar Sopidi saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin, 17 Juli 2023.
Menurut Sopidi, para bacaleg yang melakukan perbaikan dokumen, nantinya akan dilakukan verifikasi, sementara yang tidak melakukan perbaikan secara otomatis dianggap gugur.
“Karena yang dilakukan perbaikan hanya beberapa makanya yang berhak untuk mengikuti proses selanjutnya adalah yang dilakukan perbaikan saja. Sedangkan bacaleg yang awalnya diajukan namun tidak melakukan perbaikan maka dianggap gugur karena di Silon nya juga tidak muncul,” katanya.
Sopidi mengatakan, setelah dilakukan tahapan perbaikan dokumen, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi administrasi (vermin) hasil perbaikan. Dari hasil vermin itu nantinya akan diketahui bacaleg yang sudah memenuhi syarat (MS) dan masih belum memenuhi syarat (BMS).
“MS dan MBS akan diketahui setelah vermin, jsekarang belum bisa dipastikan berapa yang MS,” katanya.
Dari ratusan bacaleg yang diajukan 18 parpol Pemilu 2024 ke KPU, imbuh Sopidi, hampir seluruhnya dilakukan perbaikan karena masih banyak yang BMS saat vermin awal. Pihaknya menekankan pentingnya dilakukan perbaikan dokumen para bacaleg oleh parpol peserta pemilu melalui aplikasi Silon.
“Ada sih partai yang MSnya sekitar 70 persen tapi itu juga tidak banyak, dan hampir secara keseluruhan masih BMS,” tambahnya.
Sementara saat disinggung mengenai nomor urut, Sopidi mengatakan, sampai dengan tahap ini, parpool belum mengajukan. Ia menyebut, nomor urut bacaleg merupakan kewenangan masing-masing parpol.
“Sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) semua masih bisa berubah dan saat ini memang masih belum masuk ke tahapan penetapkan nomor urut,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.