SUARA CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencabulan di Cirebon berinisial SR (27) dan DR (50).
Keduanya diringkus dari dua kasus berbeda. SR merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, SR tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
SR dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.
Anton memaparkan, SR melakukan aksi bejatnya pada Rabu, 21 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai.
Bahkan, tersangka SR mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.
“Awalnya, tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya,” kata Anton, Selasa, 18 Juli 2023.
Diungkapkan Anton, perbuatan tersangka SR terungkap saat ibu korban mencuci pakaian anaknya dan melihat bercak darah.
Sontak, sang ibu pun langsung menanyakannya lalu korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka SR.
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polresta Cirebon bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka SR.
Sementara itu, tersangka berinisial DR juga terbukti mencabuli korbannya yang merupakan gadis berusia 19 tahun.
Aksi tersebut dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023. Petugas pun mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***