SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu keputusan dan arahan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pemilihan kuwu atau pilwu serentak tahun 2023.
Pasalnya, agenda Pilwu tahun ini disebut-sebut terancam ditunda menyusul rencana revisi Undang-Undang Desa yang dikabarkan bakal disahkan dalam waktu dekat ini.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, terkait pelaksanaan Pilwu serentak 2023yang sudah dalam hitungan hari.
Menurut Nanan, sesuai agenda yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilwu serentak 2023, sebanyak 100 desa se-Kabupaten Cirebon akan menggelar Pilwu serentak yang tahapannya dimulai pada 22 Juli 2023 besok.
Nanan menegaskan, pada prinsipnya DPMD akan mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat.
“Kami sifatnya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Sepanjang belum ada putusan dari Kemendagri, kami belum bisa memastikan (Pilwu berlanjut atau ditunda, red),” kata Nanan Abdul Manan, Kamis, 20 Juli 2023.
Namun ketika hal tersebut nantinya dikembalikan lagi menjadi kebijakan daerah, lanjut Nanan, maka kepala daerah ini yakni Bupati Cirebon akan meminta saran dari berbagai pihak untuk menentukan kebijakan yang akan diambil.
“Kalau nantinya dikembalikan ke daerah, Bupati akan meminta saran dan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Menurut Nanan, sejauh ini Bupati sudah memberikan arahan saat perwakilan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) meminta audiensi beberapa waktu lalu, agar menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, DPMD telah mengambil sejumlah langkah, salah satunya berkirim surat ke Kemendagri untuk meminta kepastian.
“Saat ini kami tengah menunggu jawaban dari Kemendagri tersebut,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya melakukan antisipasinya terkait langkah yang akan diambil saat jawaban dari Kemendagri tak kunjung tiba hingga Jumat, 21 Jumat 2023. Pasalnya, pada Sabtu 22 Juli 2023 besok, tahapan Pilwu serentak 2023 sudah harus dimulai.
“Kami di daerah mengantisipasi manakala jawaban dari Kementerian tidak kunjung turun sampai Jumat (21 Juli 2023), karena tanggal 22 kan sudah mulai tahapan,” kata Nanan.
Jika sampai batas waktu tersebut belum ada jawaban dari pemerintah pusat, lanjut Nanan, maka Bupati akan meminta pertimbangan dan saran kepada Forkopimda dalam memutuskan kebijakan strategis daerah tersebut.
Sebelumnya, meskipun belum diketahui pasti waktu pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) memastikan akan mengirimkan utusan ke Jakarta untuk mendengarkan putusan sidang paripurna yang dilakukan DPR RI nanti.
Delegasi Kabupaten Cirebon dipastikan akan berangkat ke Jakarta bersama dengan beberapa perwakilan desa lainnya dari Pulau Jawa.
Kedatangan mereka ke Senayan adalah untuk mendengarkan sidang paripurna DPR RI tentang pengesahan RUU Desa menjadi UU yang merupakan usulan dari Badan Legislasi Nasional.
Berikut Jadwal Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon berdasarkan lampiran Keputusan Bupati Cirebon nomor 141/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2023:
TAHAPAN PERSIAPAN
- Penetapan nama desa yang akan melaksanakan pilwu :Tanggal 21 Juli 2023
- Pembentukan PPS : Tanggal 22, 24, 25, 26, 27 Juli 2023
- Pelantikan PPS : Tanggal 28 Juli 2023
- Pembekalan PPS : Tanggal 29, 31 Juli 2023
- Penyusunan rencana anggaran pilwu :Tanggal 1, 2, 3 Agustu 2023
- Pemutakhiran dan validasi DPS dari DPT pemilu terakhir
- Penyusunan DPS dari DPT pemilu terakhir per wilayah RT : Tanggal 4, 5, 7, 8, 9, 10 Agustus 2023
- Penetapan DPS per wilayah RT : Tanggal 11 Agustus 2023
- Pengumuman DPS dan usulan perbaikan : Tanggal 12, 14, 15 Agustus 2023
- Pengesahan DPS perbaikan : Tanggal 16 Agustus 2023
TAHAPAN PENCALONAN
- Penjaringan Tahap I : Tanggal 18, 19, 21,22,23,24, 25 Agustus 2023
- Penjaringan Tahap II bagi desa yang bakal calonnya < 2 orang : Tanggal 26, 28, 29, 30, 31 Agustus, 1 September 2023
- Persiapan proses penyaringan : Tanggal 2 September 2023
- Penyaringan
- Penelitian dan klarifikasi persyaratan bakal calon : Tanggal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13 September 2023
- Permohonan seleksi akademis dari PPS kepada Tim Fasilitasi : Tanggal 14 September 2023
- Seleksi akademis bagi bakal calon yang lebih dari 5 orang
- Perjanjian kerjasama dengan Perguruan Tinggi : Tanggal 15 September 2023
- Mengundang bakal calon peserta seleksi akademis : Tanggal 16 September 2023
- Pelaksanaan seleksi akademis : Tanggal 17 September 2023
- Penyerahan hasil seleksi akademis bagi bakal calon PPS : Tanggal 17 September 2023
- Pembentukan KPPS dan Pelantikan Ketua KPPS : Tanggal 18 September 2023
- Penetapan bakal calon menjadi calon : Tanggal 18 September 2023
- Pengundian nomor urut calon yang berhak dipilih : Tanggal 18 September 2023
- Penyerahan naskah visi, misi : Tanggal 18 September 2023
- Pengumuman penetapan bakal calon menjadi calon : Tanggal 18 September 2023
- Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Pemilih (TPDP) : Tanggal 19 September 2023
- Pemutakhiran dan validasi DPS Perbaikan oleh TPDP : Tanggal 20, 21, 22 September 2023
- Pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) per wilayah RT : Tanggal 23, 25, 26 September 2023
- Pengesahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) : Tanggal 27 September 2023
- Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) : Tanggal 29, 30 September, 2 Oktober 2023
- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) : Tanggal 3 Oktober 2023
- Pembagian dan penetapan DPT per TPS : Tanggal 4 Oktober 2023
- Pengumuman DPT per TPS : Tanggal 5,6, 7 Oktober 2023
- Sosialisasi tanda gambar calon : Tanggal 9-13 Oktober 2023
- Pelaksanaan kampanye : Tanggal 14, 16, 17 Oktober 2023
- Masa tenang (penertiban tanda gambar, bendera & alat peraga) : Tanggal 18, 19, 20 Oktober 2023
- Pendistribusian logistik kepada TPS : Tanggal 21 Oktober 2023
TAHAP PEMUNGUTAN SUARA
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara : Tanggal 22 Oktober 2023
- Laporan hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS : Tanggal 22 Oktober 2023
- Pleno dan rekapitulasi hasil penghitungan suara : Tanggal 22 Oktober 2023
TAHAP PENETAPAN CALON TERPILIH
- Laporan PPS mengenai calon kuwu terpilih kepada BPD : Tanggal 23, 24, 25 Oktober 2023
- Laporan BOD kepada Bupati melalui Camat : Tanggal 26, 27, 28 Oktober 2023
- Verifikasi laporan BPD oleh Camat : Tanggal 30, 31 Oktober 2023
- Laporan Camat tentang pengesahan calon terpilih kepada Bupati : Tanggal 1 November 2023
- Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu dengan Keputusan Bupati : Tanggal 2-30 November 2023
- Persiapan Pelantikan : Tanggal 1-27 Desember 2023.***