SUARA CIREBON – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren sebagai Perda oleh DPRD Kabupaten Cirebon, beberapa pekan silam, merupakan bentuk perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada pondok pesantren.
Hal itu dikemukakan Ketua Pansus Rapeda Pondok Pesantren, Mahmudi kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Menurut Mahmudi, di Kabupaten Cirebon sedikitnya terdapat 700 lebih pondok pesantren, dengan jumlah santri hingga puluhan ribu orang yang berasal dari berbagai daerah.
“Dengan disahkannya Raperda ini, pesantren di Kabupaten Cirebon bisa mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” kata Mahmudi.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon itu menjelaskan, perjalanan pembentukan dan pembahasan Raperda Pesantren cukup panjang. Dinamika di dalamnya cukup dinamis, sehingga pembahasan pun menghabiskan waktu lama.
“Kita membutuhkan referensi untuk melihat berbagai sisi. Sehingga harus mencari beberapa daerah yang sudah lebih dulu memiliki Perda Pesantren,” katanya.
Di sisi lain, meski pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mandiri, tapi ada sedikit tarik ulur antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Sehingga tarik ulurnya ini, cukup lama. Kita juga banyak koordinasi dengan provinsi, dan terus berkaca ke tempat lain, agar Raperda ini bisa gol,” ujarnya.
Ia bersyukur, setelah melalui sejumlah proses yang panjang Raperda Pesantren akhirnya bisa disahkan menjadi perda.
“Setelah menguras cukup banyak energi, alhamdulillah tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Cirebon semuanya mendukung agar pesantren bisa mendapat perhatian dari Pemkab,” tegasnya.
Setelah disahkan, imbuh Mahmudi, Perda Pesantren tidak bisa langsung diberlakukan, karena akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat. Hal itu dilakukan, Sambil menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) serta lembaran daerah yang merupakan turunan atas Perda Pesantren tersebut.
“Paling tidak kita sosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat pesantren, kecamatan dan beberapa lembaga, sambil menunggu dikeluarkannya Perbup. Karena lebih rincinya akan diatur dalam perbup,” katanya.
Pihaknya berharap, Perda Pesantren itu dapat diimplementasikan agar tidak menjadi produk gagal, seperti Perda Fasilitasi MDTA yang alot dalam implementasinya.
“Kalau MDTA kan cantolannya ke Kemenag, sementara pesantren itu lembaga pendidikan keagamaan di masyarakat tapi basis kurikulumnya adalah muatan lokal,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.