SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon mulai mengkhawatirkan posisi kepala sekolah (kepsek) SD dalam tiga sampai lima tahun kedepan akan mengalami kekosongan.
Pasalnya, sesuai regulasi yang ada, syarat utama untuk menempati jabatan kepala SD harus berasal dari guru penggerak yang usianya tidak boleh melebihi 56 tahun, sudah tersertifikasi dan sudah menjadi PNS.
Minimnya pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) saat ini dinilai berdampak langsung pada jabatan kepala SDN kedepan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto mengatakan, dengan banyaknya jumlah kepsek yang berusia mendekati pensiun menjadi ancaman tersendiri bagi jabatan kepsek SD. Pasalnya, jabatan kepala sekolah sesuai regulasi yang ada saat ini, salah satunya harus berstatus PNS.
“Kemarin sudah 50 orang yang diangkat jadi kepala sekolah, tapi sampai sekarang sudah 27 posisi kepala sekolah yang kosong,” ujar Ronianto, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Roni, jumlah tersebut tentu tidak sebanding dengan jumlah guru penggerak yang lulus pada tahun ini, yakni 45 orang yang berstatus PNS.
Sementara jumlah kepala sekolah yang pensiun melebihi jumlah angka kelulusan guru penggerak. Syarat pengangkatan kepala sekolah tersebut, menurut Roni, akan menjadi ancaman terjadinya kekosongan kepala sekolah dalam 3 sampai 5 tahun mendatang di Kabupaten Cirebon.
“Jumlah guru PNS setiap tahun menipis, apalagi rata-rata sudah berusia di atas 56 dan tidak dapat di angkat menjadi kepala sekolah. Sedangkan status guru penggerak yang merupakan salah satu syarat untuk pengangkatan kepala sekolah, batas usianya maksimal 51 tahun,” paparnya.
Ia berharap, regulasi pengangkatan kepala sekolah dari P3K bisa segera turun. Sehingga tidak membuat pihaknya mengkhawatirkan terjadinya kekosongan kepala sekolah SD.
Untuk sementara ini, lanjut Roni, langkah yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat adalah dengan melakukan merger sekolah yang bukan satu hamparan, terutama sekolah yang mengalami kekurangan siswa.
“Merger yang bukan satu hamparan ini tentu harus mendapat persetujuan pemerintah dan masyarakat setempat, ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan jumlah kekosongan kepala sekolah,” terang Roni.
Beruntung, saat ini ada kebijakan pengangkatan kepala sekolah lintas jenjang, sehingga bisa menutupi kekosongan kepala sekolah SD. Dimana guru SMP bisa di angkat menjadi kepala sekolah SD. Jumlah kepala sekolah di Kabupaten Cirebon yang pensiun setiap tahunnya, berada di kisaran 100 orang.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.