SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya resmi memberhentikan Kuwu Gempol, Kecamatan Gempol, Dedi dari jabatannya. Pemberhentian Kuwu tersebut tertuang dalam SK Bupati Cirebon nomor: 141.1/Kep.675-DPMD/2023 tentang pemberhentian Dedi dari jabatannya sebagai Kuwu Gempol per tanggal 5 Juli 2023.
Kepala Bidang Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, membenarkan perihal pemberhentian Kuwu Gempol tersebut. Menurut Aditya, Kuwu Gempol diberhentikan sesuai SK Bupati Cirebon pada 5 Juli kemarin.
Sebelum akhirnya diberhentikan secara resmi, kuwu yang menjabat dua periode tersebut sempat dua kali diberhentikan sementara.
Pada periode pertama menjadi kuwu, yang bersangkutan sempat diberhentikan sementara pada 2017. Kemudian, pada Pilwu serentak tahun 2021, yang bersangkutan terpilih kembali sebagai Kuwu Gempol dan dilantik pada Desember 2021.
Namun dalam kepemimpinannya di periode kedua itu, kuwu tersebut tidak kunjung membuat APBDes hingga menyebabkan gelombang protes masyarakat setempat karena berdampak pada minimnya pembangunan dari anggaran dana dana desa (DD).
“Pada 2022 pelaksanaan APBDes belum jadi-jadi, sampai kemudian diberhentikan sementara. APBDes juga yang membuat Pj kuwu, lalu pada Januari 2023 diaktifkan kembali. Untungnya anggaran tahun 2022 ketika itu masih bisa diselamatkan,” ujar Aditya.
Sesuai kebijakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), imbuh Adit, DD 2022 kala itu tetap disalurkan dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan pada akhir tahun.
Sedangkan untuk tahun 2023 ini, sampai bulan Juli yang merupakan batas akhir penyaluran DD tahap satu, kuwu tersebut belum juga membuat APBDes. Sehingga, hal tersebut membuat DD tahap satu tidak dapat disalurkan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), lanjut dia, untuk penyaluran DD tahap dua harus ada pertanggungjawaban atau laporan realisasi tahap satu.
“Nah, itu kan tahap satunya saja tidak tersalur, otomatis tahap dua dan seterusnya juga tidak bisa,” kata Aditya.
Ia menerangkan, berdasarkan laporan dari camat setempat, Kuwu Gempol juga melakukan pemberhentian banyak RT dan RW secara sepihak. DPMD Gempol telah berupaya memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena, DPMD juga mempunyai target agar APBDes desa tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
DPMD pun mendorong agar kuwu segera menata SOTK baru perangkat desa, termasuk SOTK RT dan RW setelah banyak yang mengalami kekosongan akibat diberhentikan sepihak.
Mulanya, saat difasilitasi untuk musyawarah dengan lembaga desa dan pihak terkait, disepakati akan adanya pembentukan SOTK baru. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan SOTK dimaksud tak kunjung dibuat oleh kuwu.
“Kemudian kita melakukan panggilan I, II, dan III tidak hadir juga. Artinya, selama tiga panggilan yang kita lakukan itu responsnya tidak positif. Baru beberapa hari kemudian dia datang, saat kita tanya tiga hal soal SOTK perangkat desa, RT RW dan APBDes, ternyata belum ada progres. Jawabannya akan dikoordinasikan BPD. Jadi selama ini dia kemana saja,” pungkas Aditya.***