SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri Cimahi menyita dan menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Majasem, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa, 1 Agustus 2023.
Penyitaan SBPU itu merupakan buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara. SPBU di Majasem yang disita Kejaksaan Negeri Cimahi itu dimiliki Indra Purnama dengan cara membeli dari Irfan Suryanegara.
Seperti diketahui, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawati divonis bersalah dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung terkait kasus penipuan. SPBU di Majasem tersebut, diduga hasil penipuan yang dilakukan Irfan.
Namun hal itu dibantah pemilik SPBU saat ini, Indra Purnama. Melalui kuasa hukumnya, H Aminudin Fariza menyampaikan, kliennya Indra Purnama dipastikan tidak ada sangkut paut dengan kasus TPPU yang dilakukan Irfan Suryanegara.
Menurut Aminudin, kliennya sangat dirugikan dengan penyitaan SPBU tersebut. Pasalnya, berdasarakan runutan, Indra membeli SPBU dari Irfan sebelum adanya TPPU.
“Klien sangat dirugikan karena memang tidak ada sangkut paut dengan kasus yang dialami Irfan. Klien kami Pak Indra membeli SPBU ke Pak Irfan, soal TPPU tidak ada kaitannya,” kata Amin saat memberikan keterangan pers di Kota Cirebon, Rabu, 2 Agustus 2023.
Amin menuturkan, kasus berawal saat Irfan Suryanegara bersama istrinya Endang Kusumawati dilaporkan oleh rekan bisnisnya yakni Steli Gandawijaya. Pelaporan ini berproses di kepolisian hingga pengadilan Bale Bandung.
Namun di Pengadilan Negeri Bandung Irfan bersama istrinya divonis bebas, dikarenakan divonis bebas, jaksa melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke MA.
Dalam kasasinya pada 4 Juli 2023 MA memvonis Irvan dan istri terbukti bersalah melalukan tindak pidana yang diatur 372 dan 378 dan junto UU TPPU, dengan menjatuhkan pidana 10 tahun.
“Pada 11 Juli Irfan dieksekusi oleh jaksa. Posisi Pak Irfan ditahan di LP Sukamiskin Bandung. Itu rangkain konstruksi perkara ini yang menyebabkan aset milik klien kami Pak Indra disita Kejaksaan Cimahi,” ujarnya.
Sangkaan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi kliennya (Indra) seolah-olah telah membuat kesepakatan fiktif pembelian SPBU Di Majaasem dengan Irfan Suryanegara, menurutnya, tidak benar.
“Dalam hal ini klien kami disangka melakukan tindakan fiktif jual beli SPBU, artinya tidak ada transaksi jual beli itu, sehingga aset Pak Indra ini turut disita,” kata Amin.
Mewakili kliennya Amin merasa keberatan, karena jauh sebelumnya, pada bulan Oktober 2021 Irfan pernah menawarkan menjual SPBU tersebut kepada Pertamina dan kepada perusahaan lain, tetapi tidak ada respons.
“Penawaran itu sebelum Irfan dilaporkan oleh Steli. Klien kami tidak pernah tahu Pak Irfan ini dilaporkan Steli. Pak Indra baru tahu setelah dipanggil oleh Dippidsus Bareskrim Mabes Polri, klien kami ditanya transaksi jual beli SPBU itu,” kata Amin.
Amin menuturkan, Indra Purnama telah menjelaskan secara gamblang transaksi jual beli SPBU ini, bahkan memperlihatkan bukti transaski kepada Irfan sebesar Rp14 miliar dengan pembayaran tiga tahap.
“Tanggal 10 Juni 2022, ada pembayaran menggunakan cek sebesar Rp300 juta dan tanggal 11 Juni Rp200 juta, totalnya Rp500 juta untuk DP awal,” katanya.
Kemudian pembayaran di tanggal 21 Juni 2022 di transfer ke rekening PT Dwi Energi Karunia sebesar Rp2,6 miliar dan Rp300 juta kepada atas nama Sri Budi Harjo.
“Terakhir ada pembayaran ditransfer kepada PT Potro Tri Lestari sebesar Rp2,2 miliar dan PT Putra Jaya Gunawan Abadi sebesar Rp2,8 miliar, kemudai Rp2 miliar kepada rekening istri Irfan sehingga totalnya untuk pembayaran ketiga ini Rp7 miliar dan total pembayaran keseluruhannya Rp14 miliar,” ujarnya.
Amin menuturkan, sebagai kuasa hukum Indra akan melakukan upaya hukum perdata.
“Gugatan perdata ini akan saya layangkan kepada Kejaksaan Negeri Cimahi terkait sita eksekusi dan kepada Irfan bersama istrinya. Klien kami malah tidak tahu akan ada tindakan eksekusi, ini kan tidak benar tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kami akan melakukan gugatan membuktikan bahwa aset milik Pak Indra yang tidak kaitannya dengan kasus TPPU,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.