SUARA CIREBON – Puluhan Pedagang Pasar Jungjang didampingi Kuwu Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, beserta kuasa hukum melakukan aksi penggembokan proyek pembangunan pasar, Kamis, 3 Agustus 2023.
Aksi para pedagang itu dilatarbelakangi kekecewaan terhadap pihak pengembang yakni PT Dumib yang dinilai tidak komitmen menyelesaikan pembangunan Pasar Jungjang. Proyek pasar yang telah teken kontrak sejak tahun 2017 dan mulai digarap tahun 2021 itu, hingga kini tak kunjung selesai.
Kuwu Jungjang, Kasmin didampingi kuasa hukum para pedagang, Agus Prayoga menjelaskan, penyegelan lokasi proyek pembangunan pasar ini semua demi kebaikan semua pihak.
“Setelah penyegelan ini kami semua duduk untuk merundingkan langkah agar pembangunan pasar cepat terselesaikan. Ini demi kebaikan semua pihak, baik masyarakat Desa Jungjang maupaun para pedagang,” kata Kasmin.
Kasmin mendesak agar ke depan pembangunan Pasar Jungjang dilakukan secara transparan.
“Selama penggembokan dilarang ada aktivitas pembangunan di dalam proyek tersebut. Kami memberikan waktu 3×24 jam supaya semua pihak bisa mengetahui kondisi yang terjadi di sini,” ujarnya.
Ia menyebut, penggembokan tersebut untuk melanjutkan permasalahan yang sudah berlarut-larut tidak diselesaikan pihak pengembang.
“Kami tidak mengetahui kenapa dalam pembangunan ini bisa sampai berlarut-larut seperti ini, ” ujarnya.
Sebelum melakukan penggembokan, pihaknya sudah berapa kali memberikan peringatan kepada PT Dumib.
“Mereka melanggar peringatan yang sudah diberikan. Dalam pembuatan adendum pun pihak kami tidak ikut dilibatkan. Bahkan isi dalam adendum pun itu sendiri tidak dipenuhi dengan baik dan benar oleh PT Dumib,” tegasnya.
Pihaknya ingin, dalam musyawarah nanti ada kejelasan target penyelesaian pembangunan pasar tersebut.
“Terlepas nanti PT Dumib bekerja sama dengan siapapun, harus ada perjanjian kesepakatan yang baru dengan desa terlebih dahulu, karena kontrak (lama) sudah selesai,” katanya
Namun, imbuh Kasmin, di lapangan pengembang masih melanjutkan pembangunan pasar meski tidak jelas kapan akan selesai.
“Habis kontrak desa dengan PT Dumib itu pada tanggal 14 Februari tahun 2023 dan hingga sampai saat ini belum ada pembaruan kontrak dengan pemerintah desa,” tandasya.
Sementara itu perwakilan PT Dumib, Kasmira mengatakan, meski ada aksi penyegelan yang dilakukan pedagang Pasar Junjang, pihaknya bersikeras akan melanjutkan proyek pembangunan pasar tersebut.
“Kami akan berhenti kalau ada instruksi dari Pak Arif selaku Direktur PT Dumib dan selagi belum ada putusan dari pengadilan, kami tetap akan melakukan aktivitas pembangunan,” kata Kasmira.
Ia menegaskan, tenggat waktu 3×24 jam yang diberikan kuwu dna para pedagang untuk menghentikan proyek, tidak bisa dipatuhi.
“Tetep akan berjalan. Kami akan berhenti berdasarkan instruksi dari direktur PT Dumib. Sebagai bawahan kami tidak punya kewenangan untuk memberhentikan pembangunan,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.