SUARA CIREBON – Surat pengunduran diri kepala daerah yang maju mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak dapat ditarik kembali, meski yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota dewan.
Hal itu dikemukakan Koordinator Pelaksana Teknis KPU Kota Cirebon, Mardeko terkait surat pengunduran diri Nahsrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon kepada DPRD setempat. Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Dalam PKPU, selain diharuskan mengundurkan diri bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota TNI dan Polri, hingga BUMD atau BUMN (yang maju sebagai bacaleg, red), juga menekankan kepada kepala daerah yang sudah mengajukan surat pengunduran diri tidak dapat ditarik,” kata Mardeko, Jumat, 4 Agustus 2023.
Mardeko menjelaskan, pada Pasal 14 ayat (1) PKPU tersebut diterangkan, kepala daerah yang mencalonkan legislatif melalui partai politik peserta pemilu harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Yang menjadi berkas persyaratan saat mencalonkan itu adalah bukti pemberhentian, bukan usul pemberhentian,” katanya.
Dalam ayat (2) pasal itu, dijelaskan, dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, bakal calon harus menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
Sementara pada ayat (3) pasal itu, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
“Maka dari itu, Pak Azis harus memegang bukti pemberhentian berupa surat dari Kemendagri yang menyatakan bahwa dirinya berhenti sebagai kepala daerah, dalam batas waktu sampai akhir masa pencermatan rancangan DCT,” ujarnya.
Menurut Mardeko, sesuai tahapan Pemilu, pencermatan rancangan DCT berakhir pada 3 Oktober.
“Jadi SK pemberhentian Azis oleh Kemendagri, harus sudah diserahkan kepada KPU sebelum tanggal 3 Oktober, atau satu bulan sebelum penetapan DCT pada tanggal 4 November,” tegasnya.
Terkait dengan ketentuan PKPU tersebut, lanjut Mardeko, status Azis sebagai Wali Kota Cirebon tidak bisa sampai tanggal 4 November 2023 saat penetapan DCT. Pasalnya, imbuh dia, bukti pemberhentian Azis sebagai Wali Kota Cirebon yang dikeluarkan Kemendagri, harus diserahkan ke KPU paling lambat 3 Oktober.
“Tergantung SK pemberhentian dari Kemendagri turun atau tidak? Jika belum ya masih lanjut, tapi sesuai PKPU paling lambat itu satu bulan sebelum DCT,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.