SUARA CIREBON – Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Shariar menyoroti 147 tapping box yang sudah dua tahun ini mangkrak.
Mangkraknya tapping box selaku alat pemantau pajak yang merekam setiap transaksi di hotel dan rumah makan, berperanguh langsung pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon yang buruk setiap tahunnya.
Menurut Watid, jika tapping box yang sudah lama mangkrak kalau tidak dibiarkan, PAD Kota Cirebon akan mengalami peningkatan.
“Dua tahun lebih tapping box mangkrak, kira-kira apa kendalanya? masa ini biarkan saja, jadi PAD setiap tahunnya menurun. Waktu kali pertama dipasang tapping box, dua bulan kemudian lonjakannya luar biasa,” kata Watid kepada wartawan, Senin, 7 Agustus 2023.
Watid mengaku optimis, PAD di Kota Cirebon dapat meningkat kembali jika 147 tapping box yang mangkrak ini dapat difungsikan lagi.
“Saya pernah kunjungan ke Solo, tapping box di sana mangkrak hanya tujuh hari, kepala badan keuangannya kena sanksi, di Kota Cirebon sudah dua tahun lebih tidak ada sanksi,” kata Watid.
Sejak masih menjabat ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, sampai sekarang hanya menjadi anggota Komisi II, untuk memecahkan persoalan ini pihaknya terus memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
“Kami terus undang BPKPD sejak kepala badannya Pak Syaroni sebelum terkena kasus, terus pelaksana tugas Pak Sumanto kami terus undang BPKPD, tapi sayangnya yang hadir hanya staf jadi tidak punya kewenangan,” katanya.
Politisi Nasdem itu menilai perolehan pendapatan dari pajak sangat lamban. Ia mengkritisi Pemerintah Kota Cirebon yang gembor-gembor kekurangan anggaran, tapi tidak ada aksi untuk meningkatkan PAD.
Seperti diketahui, Komisi II DPRD Kota Cirebon menyesalkan peran BPKPD yang belum memaksimalkan potensi pajak dari sektor perdagangan dan jasa. Terbukti dari jumlah 802 wajib pajak di Kota Cirebon, baru 110 yang menggunakan tapping box. Sedangkan 59 unit yang tersedia, belum digunakan pelaku usaha perdagangan dan jasa.
Komisi II DPRD meminta BPKPD mengklasifikasi seluruh wajib pajak di Kota Cirebon berdasarkan kriteria besar, sedang dan rendah. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kewajiban pelaku usaha memasang alat rekam transaksi berdasarkan skala prioritas.
Pasalnya, kondisi keuangan daerah yang bergeser dari sedang ke rendah ini perlu diperkuat dengan memaksimalkan sumber pendapatan dari pajak. Komisi II juga merekomendasikan agar tidak ada kebocoran dan manipulasi oleh pelaku usaha, maka penambahan unit dan perbaikan tapping box segera dilakukan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.