Petani ramai-ramai mengadukan ke Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indramayu karena merasa dipersulit memperoleh pupuk subsidi menyusul syarat wajib menunjukan surat lunas PBB.
Para petani dibuat terkejut saat akan mendaftarkan diri untuk bisa memperoleh pupuk subsidi ketika diminta syarat berupa bukti setoran lunas PBB.
Bukti setoran lunas PBB itu diminta oleh aparat desa dan dijadikan syarat untuk bisa memperoleh pupuk subsidi.
“Ini mengada-ada. Sebelumnya tidak ada syarat harus menunjukan surat lunas setoran PBB,” tutur Asep, salah satu petani Indramayu.
Asep mengadu kalau pengajuan untuk bisa memperoleh pupuk subsidi tahun depan ditolak gara-gara tidak bisa menunjukan surat lunas setoran PBB.
“Kami diminta menunjukan surat setoran lunas pajak oleh aparat desa. Bagaimana bisa, kami kan petani penggarap, bukan pemilik tanah,” tutur Asep, Senin, 7 Agustus 2023.
Asep meminta KTNA memperjuangkan aspirasi para petani. Sebab gara-gara setoran lunas PBB, petani penggarap menjadi korban.
“Harusnya yang diminta setoran lunas PBB itu pemilik lahan. Kalau kami petani penggarap, bukan pemilik lahan. Tidak ada hubungan dengan kewajiban PBB,” tutur Asep.
Asep meminta KTNA memperjuangkan agar pemerintah desa tidak menjadikan lampiran setoran lunas PBB sebagai syarat untuk bisa memperoleh pupuk subsidi.
“Saya minta ke KTNA memperjuangkan nasib petani penggarap. Urusan PBB itu urusan pemilik lahan, bukan urusan petani penggarap. Sedangkan pupuk subsidi itu hak seluruh petani, tidak ada kaitan dengan pajak,” tutur Asep.
Ketua KTNA Indramayu, H Sutatang mengaku kaget setelah menerima kelhan dari parea petani di daerahnya.
“Tidak ada syarat itu. Yang benar aja. Harus bisa dibedakan antara pemilik lahan dengan petani penggarap,” tutur Sutatang.
Kalau pemerintah desa ingin agar seluruh warganya lunas bayar PBB, yang dikejar itu para pemilik lahan atau sawahnya, bukan petani penggarap.
“Silakan mereka punya target seluruh warganya wajib lunas PBB, tapi tidak menghalangi hak petani penggarap untuk memperoleh hak atas pupuk bersubsidi. Yang mesti dikejar pemilik lahan,” tutur Sutatang.
KTNA juga akan meminta Dinas Pertanian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tidak asal-asalan menerapkan aturan yang mengorbankan petani.
“Jangan campur aduk. Soal PBB itu urusan pemilik lahan. Pupuk subsidi itu hak seluruh petani,” tutur Sutatang.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.