SUARA CIREBON – Tindak pidana kekerasan perempuan dan anak, baik berupa pencabulan maupun tindak pidana lainnya, banyak dilakukan orang dekat korban.
Tidak jarang, antara pelaku dan korban telah saling kenal sebelumnya. Beberapa kasus, bahkan terdapat hubungan darah antara pelaku dan korban.
Hal ini disampaikan Direktur Kresna Law Office Cirebon, Raden Reza Pramadia SE, SH, MH, CTA, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Senin, 7 Agustus 2023.
“Berdasarkan data yang kami miliki, hampir 90 persen khususnya dengan korban anak-anak itu pelakunya adalah orang dekat. Entah itu keluarga, tetangga dan yang lainnya,” ujar Reza.
Reza memandang, sosialisasi terhadap kekerasan ini harus sangat masif dilakukan, tidak hanya oleh pegiat atau penegak hukum saja, namun seluruh masyarakat juga harus ikut andil dalam memberantas tindak kekerasan kepada anak-anak ini.
“Edukasi juga dilakukan tidak hanya kepada orang dewasa namun juga kepada anak-anak yang menjadi objek, sehingga anak-anak akan lebih memahami dampaknya,” katanya.
Menurut Reza, faktor utama terjadinya kekerasan itu didominasi oleh faktor ekonomi. Selain itu juga perselingkuhan menjadi faktor lain terjadinya kekrasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Saya selalu menekankan kepada masyarakat untuk jangan takut lapor, baik itu KDRT maupun kekerasan terhadap anak, karena dampaknya sangat berat sekali untuk korban,” tegasnya.
Pelaku KDRT dan kekerasan terhadap anak, menurut Reza, akan terus melakukan perbuatannya jika belum tersentuh hukum. Sebaliknya para korban, biasanya dihantui beberapa perasaan seperti perasaan tidak enak dan ketakutan yang berlebihan.
“Korban KDRT ini kan kebanyakan dari kaum perempuan, jadi ada kekhawatiran kalau suaminya dilaporkan maka siapa nanti yang akan menghidupi korban dan anaknya. Ini yang membuat pelaku akan terus melakukan tindakan kepada korbannya,” terangnya.
Reza mengaku kantor hukumnya telah membangun kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon dalam rangka memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu, khususnya yang berkaitan dengan kasus anak.
“Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Cirebon cukup marak. Kami siap memberikan bantuan hukum secara gratis khusus untuk masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.***