SUARA CIREBON – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Affiati dari anggota DPRD Kota Cirebon periode masa jabatan 2019-2024.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, keputusan pemberhentian Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon tertuang dalam SK 171.3/Kep.467-Pemotda/2023 tertanggal 2 Agustus 2023.
“Meski SK Gubernur ini sudah terbit sejak 2 Agustus lalu, tapi kami baru mendapat SK PAW tersebut pada Senin (7/8/2023) kemarin,” kata Fitrah, Selasa, 8 Agustus 2023.
Menurutnya, keputusan pemberhentian itu bagian dari tindak lanjutan, pemberitahuan pemberhentian Affiati dari Partai Gerindra. Hal itu dilakukan usai Affiati mengajukan pengunduran diri kepada Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon.
“Affiati diusulkan PAW setelah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra melalui SK DPP pada 15 Mei 2023 lalu. Hal ini disebabkan Affiati nyaleg dari partai lain untuk Pileg 2024 mendatang,” ujarnya.
SK dari DPP Gerindra itu, kemudian ditindaklanjuti dengan usulan PAW oleh DPC Partai Gerindra Kota Cirebon kepada pimpinan DPRD setempat. Permohonan PAW itu diteruskan ke Gubenur melalui surat pengantar Wali Kota Cirebon pada 18 Juli lalu.
“Senin (7/8) kemarin, SK dari Gubernur itu kami terima,” katanya.
Selain menerbitkan SK pemberhentian Affiati, imbuh Fitrah, Gubernur Jawa Barat juga telah menerbitkan SK bernomor 171/Kep.470-Pemotda/2023, yang berisi pengangkatan Suhaili sebagai anggota DPRD Kota Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024.
“Jadi ada dua SK yang satu SK pemberhentian Affiati, yang satunya SK pengangkatan Suhali selaku PAW Affiati,” tuturnya.
Pihaknya akan segera mengusulkan untuk dilaksanakan rapat paripurna istimewa dengan agenda pengucapan sumpah jabatan Suhaili menjadi anggota DPRD fraksi Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024.
“Saat ini, tengah dilakukan persiapan. Karena kita minta paripurna pengucapan sumpah jabatan PAW ini dilakukan hari Jumat. Tinggal disesuaikan tanggalnya ke dalam jadwal kerja DPRD bulan Agustus yang sudah disusun sebelumnya di Banmus,” ujar Fitrah.
Seperti diketahui, Affiati sebelumnya merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon. Pada Pileg 2019 yang lalu, Afiati meraih suara terbanyak di partainya. Kursi ketua DPRD pun berhasil didudukinya.
Namun, selama menduduki kursi pucuk pimpinan di lembaga tersebut, sejumlah kontroversi dan sandungan, sempat menderanya. Affiati kemudian diberhentikan menjadi ketua DPRD pada 1 Agustus 2022 yang lalu dan hanya menjadi anggota DPRD biasa.
Hingga akhirnya, Affiati memilih pindah partai dan mengundurkan diri dari Gerindra, serta otomatis diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW yang terjadi saat ini.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.