SUARA CIREBON – Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menanggapi santai pernyataan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono yang menyebut, semua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum aman, karena nomor urut masih bisa diubah bahkan dicoret partai, hingga penetapan daftar calon tetap (DCT), 4 November 2023 mendatang.
Menurut Azis, niat pindah partai dari Demokrat ke PDI Perjuangan, tidak hanya karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI semata, tetapi untuk membesarkan partai barunya.
“Niat saya masuk PDI Perjuangan ini untuk mengabdi. Jadi buat saya dicalonkan atau tidak, tidak ada masalah, saya akan berjuang untuk PDI Perjuangan. Soal saya dicalonkan atau tidak buat saya bukan halangan,” kata Azis saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Mengenai surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Cirebon yang tidak bisa ditarik lagi, Azis pun tidak mempersoalkan hal tersebut. Hal itu karena tahap penetapan DCT tidak selisih terlalu jauh dengan akhir masa jabatan (AMJ)-nya. Seperti diketahui, sesuai aturan AMJ pasangan Nashrudin Azis dan Eti Herawati sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon jatuh pada Desember 2023, sementara DCT 4 November 2023.
“Pengunduran diri saya dengan akhir masa jabatan itu tidak terlalu jauh, jadi apa yang harus dipersoalkan? Saya akan berupaya menikmati waktu-waktu pengabdian saya,” kata Azis.
Pada pemilu legislatif (Pileg) 2024 mendatang, di internal partai, Azis akan bersaing dengan delapan kader terbaik PDI Perjuangan, di antaranya, anggota DPR petahana, Selly Andriany Gantina, dan Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga putra daerah Cirebon, Rokhmin Dahuri.
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengatakan, sembilan bacaleg DPR RI termasuk Nasrudin Azis terus dilakukan monitoring dan evaluasi sampai terbitnya DCS dan DCT.
“Jangan berandai-andai dulu, kita lihat nanti. Batas daftar calon sementara (DCS) di tanggal 19 Agustus ini Pak Azis masuk atau tidak? Dan mengenai surat pengunduran Pak Azis yang tidak dapat ditarik kembali, kami akan konsultasikan itu,” kata Fitria.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, mengapresiasi langkah Azis yang berani mengajukan mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Cirebon, karena akan maju sebagai bacaleg dari partainya.
Menurut Ono, hal itu telah menjadi ketentuan yang diatur undang-undang dan ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Persyaratannya kan memang kepala daerah itu harus mundur dari jabatannya sebelum akhir masa jabatan. Tetapi mundurnya Pak Azis ini secara resmi setelah ditetapkan sebagai calon, jadi ibaratnya secara prosedur memang harus ditempuh,” kata Ono, Sabtu (5/8/2023).
Ono mengatakan, Azis masuk dalam sembilan nama kader PDI Perjuangan yang akan mencalonkan sebagai anggota DPR RI untuk dapil Jabar VIII ini.
“Semuanya diprioritaskan juga dilakulan monitoring dan evaluasi (monev), termasuk Pak Azis,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.